JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons polemik wacana pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama yang belakangan ramai diperbincangkan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan tidak ingin ikut campur dalam perdebatan revisi regulasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menanggapi berbagai komentar dari sejumlah tokoh, termasuk pandangan dari mantan Presiden Joko Widodo.
"Kami prinsipnya gini ya, mungkin ada yang memberikan komentar, ada yang menanggapi dan lain-lain," kata Setyo di Jakarta, Rabu 18 Febuari 2026.
Ia menegaskan jajaran pimpinan dan pegawai KPK saat ini hanya berfokus pada pelaksanaan tugas pokok penegakan hukum.
"Kami prinsipnya bekerja saja lah, undang-undang yang sekarang kami kerjakan, nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkopenten aja lah ngurusin seperti itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Setyo memastikan lembaganya tidak memiliki tendensi untuk ikut campur mengenai urusan dinamika perubahan regulasi di lembaga legislatif.
"Kami gak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain," tegas Setyo.
Menurutnya, KPK memilih untuk mengoptimalkan tiga pilar utama pemberantasan korupsi sesuai amanat undang-undang yang saat ini sah berlaku.
"Kami lebih fokus kepada melaksanakan amanat yang sekarang sudah ada, untuk melakukan pemberantasan korupsi dari sisi pendidikan, kemudian dari sisi pencegahan, dan sisi penindakan," jelasnya.
Terkait efektivitas penerapan regulasi hasil revisi saat ini, Setyo mengeklaim kinerja lembaganya tidak mengalami kendala yang berarti di lapangan.
"Dilihat saja kan kegiatan masih berjalan seperti biasa, tidak ada hal-hal yang kemudian mengurangi kewenangan dan lain-lain," papar Setyo.
Meski mengakui ada sejumlah penyesuaian akibat perubahan aturan, ia memastikan kewenangan inti KPK dalam menindak koruptor tetap utuh dan terjaga.
"Kalau dari sisi perubahan dan lain-lain, ya sedikit banyak mungkin ada. Tapi yang kami pegang adalah dari sisi kewenangannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk memberlakukan kembali UU KPK versi lama.
"Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi di Solo, Jumat, 13 Februari 2026.
Jokowi menyebut revisi pada 2019 tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan mengeklaim dirinya tidak pernah menandatangani beleid itu.
Usulan pengembalian UU ini sendiri awalnya disuarakan Abraham Samad saat bertemu Presiden Prabowo Subianto. Selain meminta aturan lama diberlakukan agar KPK kembali kuat, Samad juga mendorong agar 57 mantan pegawai yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) direkrut kembali. (*)