JAKARTA, AFU.ID — Kawasan hutan lindung yang selama beberapa dekade nyaris haram disentuh untuk kepentingan bisnis, kini resmi dibuka pintunya. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengubah haluan besar tata kelola hutan nasional melalui revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030, meninggalkan pendekatan lama yang kaku menuju skema baru yang memungkinkan kawasan lindung dimanfaatkan lewat bisnis karbon hingga pemulihan ekosistem.
Perubahan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026. Beleid tersebut menandai pergeseran fundamental dari pendekatan land sparing yang selama ini menempatkan kawasan konservasi sebagai area tertutup dan sama sekali tidak boleh dimanfaatkan menuju pendekatan land sharing, yang membuka ruang bagi kawasan hutan lindung untuk dikelola lewat skema multiusaha kehutanan, termasuk perdagangan karbon dan pemulihan ekosistem.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menjelaskan pengaturan arahan pemanfaatan ruang yang dulunya hanya mengenal satu fungsi (single use) kini bertransformasi menjadi multifungsi. Kawasan konservasi yang sebelumnya benar-benar tertutup dari segala bentuk aktivitas, sekarang dapat diisi kegiatan multiusaha melalui karbon maupun program pemulihan ekosistem. Penjelasan itu disampaikan Ade dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 yang disiarkan lewat kanal YouTube Hutan Punya Rencana, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ade, perubahan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola kehutanan yang lebih luas. RKTN baru tidak lagi semata berorientasi pada usaha berbasis kayu, melainkan bergeser ke multiusaha kehutanan berbasis lanskap yang mengakomodasi fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial secara bersamaan.
Selain mengubah paradigma pengelolaan hutan lindung, RKTN 2011-2030 juga memuat arahan ruang untuk mendukung program ketahanan pangan dan energi nasional. Kemenhut menyiapkan total 20,66 juta hektare kawasan hutan sebagai cadangan pangan dan energi, yang terbagi ke dalam tiga kelompok ruang.
Dari total luas tersebut, rinciannya meliputi 4,51 juta hektare masuk dalam kawasan yang sudah mengantongi izin usaha pemanfaatan hutan dengan skema multiusaha kehutanan (PBPH). Lalu, 1,90 juta hektare merupakan lahan perhutanan sosial yang sudah diindikasikan, dari total potensi yang mencapai 4,2 juta hektare.
Sisanya, seluas 10,23 juta hektare, adalah kawasan hutan yang belum memiliki izin sama sekali. Lahan ini nantinya bisa dimanfaatkan lewat tiga jalur yang dijadikan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), digunakan untuk keperluan lain di luar kehutanan, atau dilepas jika berstatus hutan produksi yang selama ini tidak produktif.
Ade menegaskan, kawasan seluas 20,66 juta hektare itu bukan hutan yang masih memiliki tutupan lebat maupun vegetasi besar. Pemerintah justru mendorong agar lahan tersebut kembali ditanami lewat skema agroforestri, sehingga fungsi ekologisnya tetap terjaga sekaligus turut menopang ketahanan pangan nasional.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang turut hadir dalam acara tersebut menegaskan, penerapan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Menurutnya, sektor kehutanan didorong untuk menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru yang berlandaskan prinsip pertumbuhan hijau, namun tanpa mengorbankan kelestarian hutan itu sendiri. (NAD)