JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Perhubungan memastikan tarif integrasi transportasi umum maksimal Rp10.000 di Jakarta masih berlaku. Namun, skema tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh penumpang yang berpindah antarmoda dalam satu perjalanan dan memenuhi batas waktu maksimal tiga jam.
Sekretaris Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan Dedy Cahyadi mengatakan kebijakan itu tetap dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu menekan biaya perjalanan masyarakat.
“Itu sudah berjalan, dan sampai sekarang juga tetap dilaksanakan,” kata Dedy di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
Tarif maksimal Rp10.000 berlaku bagi penumpang yang menggunakan lebih dari satu moda, yakni MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Durasi perjalanan dihitung sejak penumpang melakukan tap-in pertama hingga tap-out terakhir.
Dengan demikian, penumpang yang hanya menggunakan satu moda tetap dikenai tarif normal sesuai layanan yang digunakan. Skema Rp10.000 tidak otomatis berlaku hanya karena pembayaran dilakukan menggunakan kartu uang elektronik.
Kebijakan ini ditujukan bagi penumpang yang harus berpindah moda untuk mencapai tempat kerja atau tujuan lain di Jakarta. Penumpang dapat melanjutkan perjalanan dari MRT ke Transjakarta atau dari LRT Jakarta ke Transjakarta tanpa dikenai tarif penuh pada setiap perpindahan, selama masih berada dalam batas waktu tiga jam.
Dedy menyebut skema tersebut membuat perjalanan multimoda menjadi lebih hemat dibandingkan membayar tarif masing-masing layanan secara terpisah.
“Apabila seseorang berangkat kerja di wilayah DKI Jakarta dalam periode waktu tiga jam, mereka bisa menggunakan berbagai moda, seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta, dan itu dihitung hanya Rp10.000,” ujarnya.
Pembayaran dilakukan menggunakan kartu uang elektronik yang telah terhubung dengan sistem JakLingko. Penumpang wajib melakukan tap-in dan tap-out pada setiap moda agar sistem dapat menghitung perjalanan sebagai tarif integrasi. Mikrotrans tetap dapat digunakan sebagai angkutan pengumpan, namun layanan tersebut masih bertarif Rp0 dan tidak memengaruhi penghitungan batas maksimal tarif integrasi.
Kemenhub berharap tarif terintegrasi ini dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Namun, manfaat tarif Rp10.000 hanya dapat dirasakan jika penumpang menggunakan rute yang terhubung dan berpindah moda dalam satu perjalanan. (RHU)