JAKARTA, AFU.ID - Kalangan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum menindak tegas perambahan kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil yang sebagian arealnya telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Kami mendesak penegakan hukum perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Kawasan konservasi tersebut kini di sejumlah titik sudah menjadi perkebunan sawit," kata Koordinator Divisi Hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan, di Banda Aceh, Jumat (29/5/2026).
Nurul menegaskan alih fungsi kawasan konservasi menjadi kebun sawit merupakan tindak pidana. Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian kawasan hutan dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil telah dirambah dan ditanami kelapa sawit.
"Fakta lapangan ada perambahan di dalam kawasan konservasi tersebut. Sebagian kawasan hutan dirambah dan ditanami kelapa sawit," katanya.
Ia mengapresiasi langkah Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan yang telah menangkap tiga terduga pelaku perambahan kawasan hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Namun, menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
Nurul meminta aparat mengusut lebih jauh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal di balik pembukaan lahan tersebut.
"Dari fakta lapangan, kecil kemungkinan perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil dilakukan warga biasa. Kami menduga ada keterlibatan pemodal karena membuka lahan membutuhkan biaya besar," katanya.
Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan kawasan lahan gambut yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui keputusan Menteri Kehutanan pada 1997. Awalnya kawasan ini memiliki luas sekitar 102.500 hektare dan berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Setelah pemekaran wilayah, kawasan konservasi tersebut kini mencakup Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015, luas Suaka Margasatwa Rawa Singkil tercatat menjadi 81.338 hektare.
Menurut Nurul, kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai pelindung ekosistem rawa gambut, benteng alami terhadap abrasi pantai, serta habitat berbagai satwa liar yang dilindungi.
Selain penegakan hukum, HAkA juga mendesak pemerintah melakukan pemulihan kawasan yang telah dirambah dengan mengembalikannya menjadi hutan konservasi.
"Kami juga mendesak selain penegakan hukum, kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang dirambah agar direstorasi, memulihkan perkebunan sawit menjadi hutan," kata Nurul Ikhsan. (ANT/FAD)