JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Kehutanan menangkap dua orang yang diduga melakukan penebangan liar dan pembukaan kebun di kawasan hutan lindung Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dua tersangka berinisial S dan ED diamankan dalam operasi tangkap tangan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC pada Rabu, 24 Juni 2026. Keduanya diduga terlibat dalam pola pembukaan hutan lindung untuk perkebunan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kementerian Kehutanan Ali Bahri mengatakan petugas menemukan bukaan lahan, pondok, kayu hasil tebangan, serta areal yang mulai ditanami di dalam kawasan hutan lindung.
“Di lokasi kami tidak hanya menemukan orang yang menebang dan menarik kayu. Kami menemukan pola. Ada bukaan lahan, ada pondok, ada kayu yang dikeluarkan, ada areal yang mulai ditanami,” kata Ali, Senin, 29 Juni 2026.
Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Saat pengecekan lapangan, tim menemukan sejumlah blok hutan yang telah dibuka serta aktivitas pengeluaran kayu hasil tebangan.
Petugas mendapati ED sedang menarik kayu menggunakan sapi. Tidak jauh dari lokasi itu, tim mendengar suara gergaji mesin dan menemukan S sedang mengolah kayu hasil tebangan. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menduga kegiatan tersebut tidak dilakukan secara mandiri. S dan ED diduga bekerja atas arahan seseorang berinisial A yang disebut mengklaim memiliki lahan di dalam kawasan hutan lindung. A juga diduga memfasilitasi kegiatan pembukaan lahan serta memberikan upah kepada kedua tersangka.
Kemenhut menemukan lahan seluas sekitar dua hektare yang diduga diklaim A dan telah ditanami kelapa sawit, buah naga, nilam, serta cabai. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa penebangan dilakukan untuk membuka dan menguasai kawasan hutan lindung sebagai kebun.
Menurut penyidik, S diduga berperan menebang dan mengolah kayu, sedangkan ED diduga menarik kayu menuju titik penampungan. Kayu tersebut kemudian diduga diangkut menggunakan truk dan dipasarkan ke industri pengolahan kayu.
Ali menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada dua orang yang ditemukan di lapangan. Penyidik juga mendalami pihak yang diduga mengatur, membiayai, menampung hasil kayu, hingga mengambil keuntungan dari perubahan hutan lindung menjadi kebun.
“Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada orang yang memegang chain saw atau menarik kayu di lapangan,” ujarnya.
S dan ED kini ditahan di Polda Sulawesi Selatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. (RHU)