JAKARTA, AFU.ID — Upaya pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, digagalkan aparat melalui operasi gabungan. Dalam operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perangkat desa yang terlibat dalam aktivitas perambahan kawasan hutan.
Operasi dilakukan oleh Kementerian Kehutanan bersama Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita dua unit excavator dan dua unit dump truck yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM di Ngawi. Hasil penyelidikan menemukan pembukaan akses dan pengolahan lahan menggunakan alat berat di dua lokasi berbeda, yakni Desa Pitu dan Desa Dumplengan, Kecamatan Ngawi.
"Aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan perkebunan tebu ilegal di dalam kawasan hutan pendidikan," kata Dwi. Senin (22/6/2026).
Pada lokasi pertama, Desa Pitu, petugas mengamankan empat orang. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan YM yang berperan sebagai pemodal dan pengawas kegiatan dan S yang bertugas mengoperasikan aktivitas alat berat di lapangan.
Sementara di lokasi kedua, di Desa Dumplengan, petugas mengamankan tiga orang. Penyidik kemudian menetapkan M yang adalah Sekretaris Desa Ngeblak dan JM sebagai pengawas, pemodal, dan penanggung jawab operasional alat berat.
Menurut Dwi, praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal umumnya berlangsung bertahap, mulai dari pembukaan lahan, pembangunan akses jalan, penggunaan alat berat hingga pengangkutan hasil perkebunan. Jika tidak dihentikan sejak awal, kawasan hutan perlahan dapat dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan operasi tersebut belum berhenti pada penetapan empat tersangka. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di balik aktivitas pembukaan lahan ilegal tersebut.
Para tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Operasi ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Pendalaman masih terus dilakukan,” kata Aswin Bangun, Senin (22/6).
Atas aksinya tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar, dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (ANT/RAI)