JAKARTA, AFU.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi maksimal terhadap AS, pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Maman menegaskan pelaku harus dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” ujar Maman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Maman menjelaskan bahwa tindakan AS merupakan kejahatan serius karena melibatkan relasi kuasa antara pendidik dan anak didik.
Selain melakukan pelecehan, pelaku juga diduga melakukan intimidasi terhadap korban dan keluarganya guna menutupi kasus tersebut.
“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa,” tegas legislator bidang agama dan sosial tersebut.
Lebih lanjut, Maman menyoroti Pasal 15 UU TPKS yang mengatur penambahan pidana penjara sebesar sepertiga bagi pelaku yang berstatus sebagai tokoh agama, pendidik, atau orang tua/wali.
Menurutnya, posisi AS sebagai pimpinan pesantren sangat memenuhi syarat untuk dikenakan pemberatan tersebut.
Terkait keberlangsungan lembaga pendidikan, Maman mendorong adanya audit menyeluruh.
Ia menyatakan bahwa negara wajib mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti keterlibatan sistemik atau pembiaran dari pihak pengelola.
“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” kata Maman.
Kasus di Pati ini menambah panjang daftar kekerasan seksual di lingkungan pesantren, setelah sebelumnya kasus serupa juga mencuat di Ciawi, Bogor.
Menanggapi fenomena ini, Maman meminta Kementerian Agama untuk menjamin hak pendidikan para korban dan memperketat standar perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
Meski mendorong reformasi sistem pengasuhan, Maman menggarisbawahi bahwa mayoritas pesantren di Indonesia masih menjalankan fungsinya dengan baik. Namun, kasus-kasus yang muncul menjadi momentum penting untuk pembenahan total.
“Penting juga dicatat bahwa mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat kasus semacam ini. Namun, kasus-kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi santri atau peserta didik,” pungkasnya. (ANTR/FAD)