JAKARTA, AFU.ID — Kasus kekerasan seskual terhadap 50 santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) benar-benar menjadi perhatian serius bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak lembaga-lembaga nasional hak asasi manusia (LN HAM) agar segera mengambil langkah konkret.
Mafirion menekankan, kehadiran negara dalam kasus tersebut bersifat darurat dan tak boleh ada tawar-menawar.
Kasus yang mencuat ke publik baru-baru ini diduga melibatkan sedikitnya 50 santriwati sebagai korban.
Pelakunya diduga adalah pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo berinisial AS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hanya saja, AS dilaporkan belum menjalani penahanan hingga detik ini.
Mafirion menyatakan bahwa lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki tanggung jawab besar untuk terjun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi mandiri serta menjangkau para korban secara proaktif.
“Kami mengecam kejahatan seksual ini, negara wajib hadir secara aktif,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Anggota Komisi XIII DPR RI ini menyampaikan, lembaga-lembaga tersebut tak perlu menunggu laporan formal dari para korban untuk bergerak.
Mengingat trauma mendalam dan kerentanan posisi korban, negara melalui lembaga HAM harus menunjukkan inisiatif dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum.
Pelanggaran HAM Berat dan Sistematis
Mafirion menegaskan, peristiwa di Ponpes Ndholo Kusumo Pati bukan sekadar tindak pidana kriminalitas biasa.
Ia menggarisbawahi adanya unsur pelanggaran HAM berat, berulang, dan sistematis.
Hal tersebut karena terjadi dalam lingkup institusi pendidikan dengan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang antara pengasuh dan santri.
“LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” tuturnya.
“Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” sambungnya.
Mafirion juga menambahkan bahwa perlindungan identitas korban dan jaminan keamanan fisik merupakan prioritas utama.
Pasalnya, langkah tersebut dapat mencegah adanya intimidasi dari pihak-pihak tertentu selama proses hukum berjalan.
Terlebih, sebagian besar korban merupakan anak di bawah umur yang hak-hak dasarnya dilindungi secara khusus oleh Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Kondisi Korban dan Status Hukum Pelaku
Berdasarkan data yang terhimpun, para korban rata-rata merupakan siswi tingkat SMP (kelas VII hingga IX).
Banyak di antara mereka yang menyandang status anak yatim piatu atau berasal dari keluarga kurang mampu yang menggantungkan pendidikan pada program gratis di pesantren tersebut.
Kondisi ekonomi dan sosial tersebut yang diduga membuat posisi tawar para korban menjadi sangat lemah di hadapan pelaku.
Meski Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menetapkan pengasuh berinisial AS sebagai tersangka, Mafirion menyayangkan hingga kini pelaku belum ditahan.
Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penegakan hukum secara tuntas dan menjatuhkan hukuman maksimal guna memberikan rasa keadilan.
“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat dan terkoordinasi,” ujar Anggota Komisi XIII DPR RI ini.
“Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” tambahnya.
“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” pungkas Mafirion.
Hingga kini, publik terus memantau perkembangan kasus di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu tersebut, sementara berbagai organisasi masyarakat sipil juga mulai menyuarakan desakan serupa agar kasus tersebut tak menguap tanpa penyelesaian hukum yang adil bagi para penyintas. (ADR/FAD)