Oegroseno Pertanyakan Dasar Pemeriksaan
Oegroseno sebelumnya mengaku bingung dengan undangan klarifikasi yang dilayangkan Kortastipidkor Polri. Ia menyebut belum mengetahui secara jelas dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengannya. "Saya nggak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, kan undangan kita harus pasti hadir," ujar Oegroseno kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Ia mempertanyakan dasar penyelidikan perkara tersebut, terutama karena dugaan kasus berkaitan dengan proses hibah tanah Sepolwan dan pengadaan lahan pengganti tanah di Sespim pada 2011. Menurut Oegroseno, apabila terdapat dugaan pelanggaran internal di lingkungan Polri, pemeriksaan semestinya dilakukan melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
"Kalau 2011 kan berarti harus ada hasil pemeriksaan Irwasum. Tapi dasarnya di situ pakai LI, laporan informasi," katanya. Oegroseno juga menyebut tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut. Bahkan, laporan keuangan Polri pada 2011 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "BPK juga tidak ada temuan. BPK menilai Polri mulai 2011 pun WTP, Wajar Tanpa Pengecualian," ujarnya.
Kortastipidkor Polri sebelumnya memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan masih berjalan. Penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP adalah menentukan ada tidaknya tindak pidana," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Polri juga membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno. Kepolisian menyatakan proses hukum dilakukan berdasarkan temuan dan aturan yang berlaku. "Tidak ada sama sekali. Kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortastipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," ujarnya. (FAD































