JAKARTA, AFU.ID — Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap pelimpahan ke jaksa. Namun, proses tahap dua terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa itu dipersoalkan tim kuasa hukum.
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Polda Metro Jaya kemudian mengamankan Roy Suryo dan dr Tifa untuk pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan pengamanan itu merupakan bagian dari prosedur hukum. Menurut dia, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran fisik tersangka sebelum perkara dilimpahkan.
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Iman mengatakan penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan itu disebut diperlukan untuk memastikan mereka dapat mengikuti proses hukum berikutnya.
Selain itu, penyidik mengonfirmasi barang bukti kepada para tersangka sebelum diserahkan kepada jaksa. Polda Metro Jaya menyebut perkara ini telah melalui pemeriksaan 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Namun, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, memprotes langkah penyidik. Ia menilai tindakan kepolisian tidak profesional karena perkara tersebut masih berada dalam wilayah perdebatan hukum.
“Kami protes keras,” kata Refly.
Refly juga mempertanyakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut dia, Roy Suryo tidak merasa perlu diperiksa, tetapi proses tersebut tetap dilakukan penyidik.
“Mereka diperiksa padahal Mas Roy sendiri mengatakan dia tidak merasa perlu diperiksa,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menyebut Roy Suryo diamankan setelah menyelesaikan kegiatan di Bandung. Sementara dr Tifa disebut ditangkap di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
Dengan berkas yang telah P-21, perkara ini bergerak dari polemik publik menuju tahap penuntutan. Tuduhan soal ijazah Jokowi akan diuji melalui barang bukti, saksi, dan ahli di pengadilan.
Namun, protes tim kuasa hukum menunjukkan perdebatan belum hanya menyangkut isi perkara. Prosedur penangkapan, pemeriksaan kesehatan, dan pelimpahan tersangka juga menjadi bagian penting untuk menilai akuntabilitas proses hukum. (RHU)