JAKARTA, AFU.ID - Dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif menelan sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Seorang perempuan yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kasusnya diusut Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Ia kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Skala kasus terungkap setelah penyidik mengembangkan laporan dan menemukan peserta arisan berasal dari berbagai daerah. Sekitar 140 orang kini teridentifikasi sebagai korban dalam perkara tersebut. Jumat (14/8/26), penyidikan masih berjalan untuk menelusuri rangkaian transaksi dan memastikan besarnya kerugian yang ditanggung para korban.
Perempuan pengelola berinisial JNK diduga menjadi pihak yang memiliki sekaligus menjalankan arisan online tersebut. Setelah mengantongi alat bukti, penyidik meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka dan melakukan penahanan. Polisi masih mendalami bagaimana skema arisan itu dijalankan hingga mampu menjangkau peserta dari berbagai wilayah Indonesia.
Pengusutan kini tidak hanya berfokus pada jumlah korban. Jejak transaksi elektronik menjadi bagian penting untuk mengetahui berapa dana yang masuk, ke mana uang tersebut mengalir, serta berapa kerugian yang dialami masing-masing peserta. Total nilai kerugian dari sekitar 140 korban belum diungkap.
Aktivitas yang dilakukan secara daring memungkinkan arisan tersebut menjangkau peserta tanpa batas wilayah. Komunikasi antara pengelola dan peserta serta bukti transaksi digital kini menjadi bagian dari materi penyidikan. Data tersebut dapat menunjukkan bagaimana peserta diyakinkan untuk menyerahkan uang dan apakah terdapat pola yang sama terhadap seluruh korban.
Status tersangka terhadap pengelola membuat kasus tersebut masuk lebih jauh ke proses pidana. Penyidik juga masih dapat mengembangkan perkara apabila ditemukan pihak lain yang membantu mengelola arisan, menghimpun peserta maupun menerima aliran dana. Sejauh ini, informasi yang tersedia baru menyebut satu perempuan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 492 mengatur penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang atau menghapus piutang. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Ancaman lebih berat berasal dari ketentuan UU ITE mengenai penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00,” demikian ketentuan Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Dengan penerapan pasal tersebut, penggunaan sarana elektronik dalam dugaan penipuan menjadi bagian penting dari konstruksi perkara. Penyidik harus membuktikan adanya informasi bohong atau menyesatkan serta kerugian materiil yang timbul dalam transaksi elektronik. Hasil pemeriksaan terhadap percakapan dan transaksi para korban akan menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Jumlah sekitar 140 korban juga masih berpotensi berkembang apabila terdapat peserta lain yang belum teridentifikasi dalam penyidikan. Polisi perlu mencocokkan setiap transaksi untuk mengetahui skala dana yang berputar dalam arisan tersebut. Besaran kerugian keseluruhan menjadi salah satu fakta penting yang masih belum diumumkan.
Pengembangan perkara kini diarahkan untuk memetakan skema arisan dari awal hingga dana para peserta berpindah tangan. Selain jumlah korban dan total kerugian, penyidik masih perlu memastikan apakah seluruh aktivitas dikendalikan seorang diri atau melibatkan pihak lain. Temuan tersebut nantinya akan menentukan apakah kasus berhenti pada satu tersangka atau berkembang ke aktor lain. (RHU)