JAKARTA, AFU.ID - Dunia pendidikan kedokteran Indonesia kembali dihantam kabar duka. Meninggalnya dr. Adrian Rantung, seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat),diduga akibat bunuh diri, memicu gelombang duka mendalam sekaligus kemarahan masyarakat.
Almarhum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar kosnya di Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (5/7/2026). Penemuan tragis ini terjadi setelah dr. Adrian dilaporkan mangkir dari jadwal tugas jaga pagi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou. Dugaan kuat, korban mengakhiri hidupnya akibat tekanan perundungan (bullying) sistemis di lingkungan pendidikan spesialis langsung mencuat dan menjadi sorotan tajam.
Kabar duka ini pertama kali menyeruak ke publik melalui kesaksian rekan sejawat di berbagai platform media sosial, termasuk akun Threads @radietyaalvarabie dan akun komunitas @ppdsgramm. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr. Adrian semestinya menunaikan kewajiban jaga pada Minggu pagi. Karena almarhum tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan, rekan sesama peserta PPDS berinisiatif mengecek keberadaannya di kamar kos.
Setelah pintu diketuk berulang kali tanpa respons, pintu akhirnya dibuka paksa dan korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia. Spekulasi mengenai motif bunuh diri menguat lantaran dr. Adrian merupakan peserta PPDS semester awal, fase yang secara terbuka dikenal memiliki beban kerja fisik dan mental paling berat.
Situasi makin diperparah dengan beredarnya informasi mengenai secarik pesan terakhir yang ditinggalkan korban di kamar kosnya. Pesan tertulis tersebut secara eksplisit mengindikasikan rasa frustrasi dan tekanan psikis yang hebat yang dialaminya terkait dengan kondisi lingkungan pendidikannya.
Publik di media sosial pun banyak yang melontarkan kecaman terkait kasus kematian dr. Adrian ini. "Miris banget kejadian seperti ini malah terjadi nya di lingkungan pendidikan seperti kedokteran, saya seorang nakes sangat mengecam perundungan seperti ini apalagi sampai memakan korban. Saya jug turut berduka dan semoga keluarga yg di tinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin," tulis akun @FAHRULR0ZI.
"Se mengerikan itu kah dunia pendidikan dokter spesialis, kasus seperti ini gak cuma sekali terjadi lho ??? Apa gak ada investigasi mendalam dari budaya pendidikan mereka ??" kata akun @riki_hendr
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Turut berduka cita. Ironis ya. Mereka yang menjadi garda terdepan menjaga kesehatan orang lain ternyata juga membutuhkan lingkungan yang menjaga kesehatan mental mereka," ujar akun @acaaeliaa_
Menanggapi kejadian fatal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tidak tinggal diam. Demi menjamin objektivitas dan ruang gerak yang bebas bagi tim pemeriksa, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, langsung memerintahkan penghentian total aktivitas program studi terkait. "Sudah saya minta stop," tegas Azhar Jaya saat dikonfirmasi Senin (6/7/2026).
Sanksi tegas ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor HK.02.03/D.XV/5427/2026 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pembelajaran Program Studi Anestesiologi. Melalui dokumen yang ditandatangani oleh Dirut RSUP Kandou, Starry Homenta Rampengan ditegaskan, seluruh kegiatan klinis dan akademik prodi Anestesiologi dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan, atau hingga investigasi kasus ini dinyatakan tuntas.
Langkah pembekuan ini merujuk pada regulasi ketat Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/589/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan. Kemenkes secara konsisten menegaskan kebijakan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap segala bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun finansial di rumah sakit vertikal milik pemerintah.
Di sisi lain, pihak kampus selaku pembina akademik menyatakan sedang bergerak cepat mengumpulkan fakta lapangan. Kepala Humas Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Max Rembang, mengonfirmasi bahwa rektorat tengah menggelar rapat darurat bersama jajaran pimpinan RSUP Kandou guna mencocokkan data kronologis. "Ini sementara diinvestigasi. Belum ada informasi secara akurat tentang kasus itu karena rektor dengan pihak pimpinan rumah sakit di jam ini sementara meeting," ujar Max, Selasa (7/7/2026).
Tim investigasi internal terpadu kini memfokuskan penelusuran pada sejumlah aspek vital: data operasional jam kerja almarhum, rekam jejak digital komunikasi, hingga dugaan adanya eksploitasi di luar batas wajar atau tindakan intimidasi dari oknum senior maupun konsulen (dokter spesialis senior). Meskipun investigasi resmi masih berjalan, akun resmi Kemenkes RI telah menyampaikan belasungkawa terbuka, memuji semangat pengabdian dr. Adrian Rantung, sembari berjanji akan mengusut tuntas hilangnya nyawa sang dokter muda di tengah masa baktinya kepada masyarakat.
Kematian tragis dr. Adrian Rantung ini, menambah daftar kelam mengenai bobroknya budaya feodalisme serta perundungan dalam pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia sepanjang tahun 2026. Kasus-kasus ini membuktikan bahwa reformasi kesehatan yang digemborkan pemerintah masih membentur dinding tebal kultur maut oknum senioritas.
Berikut adalah catatan kelam kasus kematian dan penindakan terkait PPDS sepanjang tahun 2026:
Juli 2026: dr. Adrian Rantung (Unsrat/RSUP Kandou), ditemukan meninggal, diduga karena bunuh diri di kamar kos. Kematian dr. Adrian ditengarai akibat tekanan pendidikan dan dugaan perundungan dari senior/konsulen. Berujung pada pembekuan total izin operasional PPDS Anestesiologi di RSUP Kandou oleh Kemenkes.
Juni 2026: dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), dokter muda berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, meninggal pada Juni 2026. Korban diduga mengalami depresi dan tekanan mental berat setelah mendapat intimidasi dan perundungan dari oknum pejabat saat bertugas di IGD
Mei 2026: dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal meninggal dunia diduga akibat dugaan kelelahan ekstrem. Ia dilaporkan bertugas selama tiga bulan tanpa libur hingga kondisi kesehatannya menurun drastis.
Awal 2026: Kemenkes mengonfirmasi adanya dugaan perundungan berupa pengumpulan iuran tidak resmi yang melibatkan peserta PPDS di lingkungan Unsri. Kemenkes menjatuhkan sanksi berupa penundaan kelulusan bagi para pelaku perundungan tersebut. Menanggapi temuan ini, pihak Universitas Sriwijaya membentuk tim khusus dan Satuan Tugas PPKPT untuk melakukan investigasi dan memberikan pendampingan konseling
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, hingga 15 Agustus 2025, tercatat 733 kasus perundungan terkonfirmasi dari total 2.920 laporan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Kemenkes. Berdasarkan data tersebut, kasus terbanyak dilaporkan berasal dari fasilitas di bawah naungan Kemenkes dengan 433 kasus, disusul rumah sakit non-Kemenkes 84 kasus, fakultas kedokteran 84 kasus, dan laporan tanpa identifikasi lembaga sebanyak 34 kasus.
RSUP Prof. Dr. Kandou Manado, tempat Adrian Rantung menempuh pendidikan, tercatat sebagai fasilitas dengan laporan perundungan tertinggi yakni 84 kasus dalam periode 2023–2025, diikuti RS Hasan Sadikin Bandung dan RSUP IGNG Ngoerah Bali.
Di tingkat RSUD, laporan tertinggi tercatat di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh, disusul RSUD Dr Moewardi Surakarta, RSUD Saiful Anwar Malang, RSUD Dr Soetomo Surabaya, dan RSUD Arifin Achmad Riau. Dari sisi program studi, lima bidang dengan kasus perundungan tertinggi adalah penyakit dalam dengan 86 kasus, bedah 55 kasus, obstetri dan ginekologi 29 kasus, anestesi 28 kasus, serta ilmu kesehatan anak 25 kasus.
Kemenkes tercatat telah menjatuhkan sanksi kepada 98 pelaku perundungan, termasuk 11 pejabat direksi rumah sakit, serta 60 peserta PPDS yang dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga pengembalian ke fakultas kedokteran asal.
MAR