JAKARTA, AFU.ID - Pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, membuat pemerintah daerah makin megap-megap untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah. Khususnya terkait pembayaran gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Contoh teranyar terjadi di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Ratusan PPPK menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor wali kota pada Senin (6/7/2026). Pemicunya adalah wacana merumahkan sekitar 2000 orang PPPK lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore, defisit mencapai Rp50 miliar.
Demi menghindari gelombang pemutusan hubungan kerja massal, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, akhirnya mengambil langkah darurat dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tunjangan PPPK sebesar 30%. "Pemotongan 30 persen itu juga belum mampu menutupi defisit yang mencapai Rp50 miliar lebih, karena cuma menghasilkan Rp20 miliar hingga Rp25 miliar saja dari pemotongan itu. Sudah tidak ada solusi lain. Kondisi terburuknya kalau PPPK ini harus dirumahkan, mendingan saya mundur dari jabatan sebagai wali kota," tegas Muhammad Sinen.
Krisis yang melanda Tidore bukan sekadar masalah salah urus di tingkat lokal, melainkan akibat dari benturan kebijakan makro fiskal antara Jakarta dan daerah. Berdasarkan data yang dihimpun, pagu alokasi Transfer ke Daerah (TKD) secara nasional pada tahun anggaran 2026 dipangkas habis-habisan hingga tersisa Rp693 triliun.
Angka ini merosot tajam dibandingkan pagu tahun 2025 yang mencapai Rp848 triliun, sekaligus mencatatkan rekor transfer pusat-daerah terendah dalam dua dekade terakhir. Persoalan juga semakin pelik ketik skema pembiayaan gaji PPPK diubah total secara mendadak.
Jika pada tahun 2025 anggaran gaji PPPK masih disuntikkan secara spesifik melalui komponen Dana Alokasi Umum (DAU), pada tahun 2026 alokasi penentu tersebut dihapus dari pos pusat. Akibatnya, daerah dipaksa menanggung beban gaji itu secara mandiri lewat sisa APBD yang sudah keropos. Di Tidore sendiri, anggaran untuk menggaji PPPK memakan biaya hingga Rp111 miliar per tahun.
Di sisi lain, kebijakan pengangkatan PPPK ini juga merupakan keputusan politik dari pusat yang menetapkan tidak akan ada lagi perekrutan pegawai honorer. Masalahnya,penyelesaian tagihan gajinya ditagihkan langsung ke dompet pemerintah daerah tanpa diikuti tambahan pendanaan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet memaparkan, kinerja APBD sepanjang Januari-Mei 2026 menunjukkan performa yang sangat mengkhawatirkan. Pertumbuhan total pendapatan daerah anjlok 31%, di mana komponen TKD terjun bebas sebesar 37% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyusut hingga 20%.
Kondisi ini membuat mayoritas Pemda mustahil memenuhi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan batas maksimal belanja pegawai diturunkan menjadi maksimal 30% dari total belanja daerah pada awal tahun 2027 mendatang.
Dampak Riil di Lapangan sejumlah 367 dari 415 Kabupaten diproyeksikan gagal total memenuhi batas belanja pegawai 30% pada awal 2027. Dari jumlah itu, sejumlah 39 Pemerintah Daerah sudah resmi menyatakan kehabisan kas dan tidak mampu membayar gaji PPPK.
Salah satunya di Kabupaten Cirebon. Porsi belanja pegawai membengkak tak terkendali hingga menembus 38% dari APBD. Sementara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebanyak 9.000 dari 12.000 tenaga PPPK terancam pemutusan kontrak kerja.
CORE Indonesia mengingatkan, dampak paling mengerikan dari penyusutan ruang fiskal ini adalah dikorbankannya pelayanan dasar publik dan infrastruktur lokal. Belanja pegawai bersifat wajib (mandatory spending) yang tidak bisa diotak-atik, sehingga pos anggaran pertama yang pasti dipotong habis oleh Pemda adalah belanja modal.
"Begitu ruang APBD sebuah daerah menyempit, yang dikorbankan adalah belanja modal—yaitu dana untuk membiayai jalan, irigasi, sekolah, dan proyek kontraktor lokal," tulis CORE Indonesia dalam laporan bertajuk 'Megap-Megap Keuangan Daerah'.
Sebagai contoh nyata di sektor riil, APBD Kabupaten Blitar kini hanya mampu membiayai perbaikan 5,2% jalan daerah. Kondisi ini otomatis menelantarkan sekitar 300 kilometer jalan dalam kondisi rusak sedang hingga berat tanpa kepastian perbaikan.
Melihat ancaman mandeknya roda pembangunan di daerah, CORE Indonesia mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi radikal dan reformasi hubungan keuangan pusat-daerah. Dalam jangka pendek, formula DAU harus dikembalikan berbasis biaya riil pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di setiap daerah dengan mempertimbangkan variabel khusus seperti faktor kepulauan serta tingkat kemiskinan daerah.
Untuk jangka menengah dan panjang, CORE merekomendasikan pembentukan Komisi Fiskal Indonesia—sebuah lembaga independen atau semi-independen yang bertugas merumuskan formula transfer berkala secara objektif dan kredibel, bebas dari tarik-menarik kepentingan politik anggaran tahunan di DPR. Model ini berkaca pada kesuksesan lembaga Commonwealth Grants Commission (CGC) di Australia dan Finance Commission di India.
Jika formula pendanaan ini tidak segera diperbaiki dan kepastian alokasi transfer tidak dikunci dalam regulasi yang kokoh, kasus demonstrasi di Kota Tidore dipastikan akan segera menjalar ke ratusan kabupaten/kota lain. Daerah tidak bisa terus-menerus dipaksa menjalankan fungsi pelayanan yang luas dengan kewenangan pemajakan yang kerdil, sementara APBN di Jakarta sibuk memotong hak anggaran wilayah.
MAR