Jakarta, AFU.ID - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak pukul 13.00 WIB. Febrie tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi oranye pukul 23.23 WIB, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Febrie mengenakan kemeja batik yang dipakai saat pemeriksaan di Kejagung.
Penahanan dilakukan setelah Febrie kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik khusus Kejagung untuk kedua kalinya. Febrie dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung pada Senin, 20 Juli 2026. Sprindik terbaru itu melengkapi total empat surat perintah penyidikan yang kini tengah diusut Kejagung.
Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU menyusul temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
Selain perkara TPPU, tiga Sprindik lain yang telah diterbitkan Kejagung mencakup dugaan korupsi dalam kasus ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Sebelumnya, Kejagung juga mengumumkan sembilan penyidik yang ditugaskan menangani perkara Febrie Adriyansah. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum kembali ke Kejaksaan.
Sementara itu, menjelang proses penahanan, sekelompok massa yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Bersatu mendatangi Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menggelar aksi dengan duduk melingkar sambil menyalakan lilin sebagai bentuk dukungan terhadap proses penahanan Febrie.
Dalam aksi tersebut, salah seorang peserta menyampaikan orasi yang menilai proses hukum terhadap Febrie harus dikawal. "Begitu banyak alasan untuk membela Febrie Adriansyah, padahal dia sudah mempermalukan," ujar salah satu orator dalam aksi tersebut. (EER)