JAKARTA, AFU.ID — Sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap pengakuan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang menerima empat kali pemberian amplop dari pihak PT Blueray Cargo. Pengakuan tersebut disampaikan saat Budiman bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Ia mengatakan, pemberian berikutnya tidak lagi diterima karena memilih menghentikan kebiasaan tersebut.
Pengakuan itu muncul saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan jumlah pemberian yang diterimanya melalui terdakwa Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. "Seingat saya empat kali, karena pemberian kelima yang datang pada awal Februari saya tolak," ujar Budiman di hadapan majelis hakim. Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Budiman baru menolak pemberian setelah sebelumnya beberapa kali menerimanya.
Menurut jaksa, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan karena penolakan baru dilakukan pada kesempatan kelima. Menanggapi hal itu, Budiman mengaku rasa tidak nyaman sebenarnya telah muncul sejak awal, namun baru mendorongnya untuk menolak pada pemberian terakhir. Saat didalami lebih lanjut, Budiman menjelaskan rasa tidak nyaman itu bukan karena ada tekanan dari pihak lain, melainkan muncul dari dirinya sendiri.
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai tersebut mengaku mulai merasa harus mengakhiri kebiasaan menerima amplop dan tidak ingin lagi melanjutkannya. "Saya merasa sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Saya sampaikan ke Orlando, 'Sudahlah saya enggak usah lagi'," kata Budiman. Dalam persidangan tersebut, Budiman hadir sebagai saksi untuk terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC dan Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Meski demikian, Budiman sendiri juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Sidang terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang nilainya ditaksir mencapai Rp78,8 miliar. Dalam dakwaan, Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima uang dari PT Blueray Cargo untuk mempermudah kepentingan perusahaan tersebut. Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani KPK di lingkungan DJBC.
Sementara itu, tiga pihak dari PT Blueray Cargo yang didakwa sebagai pemberi suap telah lebih dahulu dijatuhi hukuman oleh pengadilan. John Field selaku pimpinan perusahaan divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo serta Andri masing-masing dihukum satu tahun enam bulan penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Persidangan terhadap para terdakwa penerima suap masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut. (RAI)