JAKARTA, AFU.ID — Dugaan aliran uang sebesar Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mencuat dalam sidang pembacaan putusan perkara suap impor barang yang menjerat pimpinan Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (10/7/2026). Informasi tersebut diungkap majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan.
Majelis hakim menyebut keterangan sejumlah saksi, di antaranya Orlando Hamonangan Sianipar, Enov Puji Wijanarko, dan Vini Liveri, bersesuaian dengan barang bukti yang diajukan jaksa. Dari fakta persidangan itu terungkap adanya pemberian uang dari pimpinan Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB) dengan menggunakan kode tertentu. Dalam pertimbangan putusan, hakim menjelaskan kode BC1 disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, BC2 kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, sedangkan BC3 mengacu pada Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono.
Penyaluran dana tersebut disebut berlangsung secara rutin setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Hakim menguraikan, berdasarkan keterangan saksi, Djaka Budhi Utama diduga menerima jatah sekitar Rp3 miliar setiap bulan. Apabila diakumulasi selama tujuh bulan, total nilai uang yang diterima mencapai sekitar Rp21 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Sementara itu, pejabat lain juga disebut menerima bagian sesuai pembagian yang tercantum dalam kode-kode tersebut.
Majelis hakim juga mengungkap adanya pertemuan tidak resmi antara Djaka Budhi Utama, sejumlah pejabat Bea Cukai, dan para pemilik perusahaan kargo, termasuk John Field, pada Juli dan November 2025. Pertemuan tersebut disebut dihadiri para importir yang masuk dalam daftar Import Border Targeting (IBT) atau importir dengan kategori komoditas berisiko tinggi. Menurut hakim, kegiatan itu tidak tercatat sebagai agenda resmi DJCB maupun Kementerian Keuangan. Bahkan, pembiayaan pertemuan disebut berasal dari dana eksternal yang dihimpun di luar mekanisme resmi sehingga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri terbukti bersalah memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai terkait kegiatan impor barang. John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, John Field dituntut tiga tahun penjara, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara. (RAI)