JAKARTA, AFU.ID – Pemilik usaha percetakan Mau Print berinisial MML bersama dua kerabatnya, AYL dan CML, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan di Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan MML, AYL, dan CML memiliki hubungan keluarga. MML diketahui merupakan pemilik toko percetakan Mau Print.
“Ada beberapa yang berhubungan keluarga, yaitu saudara MML, saudara AYL, dan saudari CML. Namun, kepemilikan toko Mau Print itu adalah milik saudara MML,” kata Reynold dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). Polisi kini mendalami apakah hubungan keluarga dan relasi atasan-bawahan menjadi faktor yang membuat para tersangka lain ikut dalam aksi penyekapan terhadap tiga korban.
Reynold menegaskan penyidik tidak akan membedakan penanganan perkara berdasarkan hubungan keluarga maupun status kerja para tersangka. Polisi akan menelusuri peran masing-masing orang berdasarkan fakta hukum dalam perkara tersebut. “Kami melakukan penyidikan sesuai dengan peran fakta hukumnya, tanpa mengesampingkan apakah dia keluarga ataupun pekerja di toko tersebut,” ujar Reynold.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebut MML diduga menjadi pencetus penyekapan. Menurut polisi, ia diduga memerintahkan pemasungan, penyanderaan, hingga perantaian kaki terhadap tiga karyawan.
Tersangka AI alias Alex diduga menganiaya dua korban serta menghubungi keluarga korban untuk meminta uang Rp50 juta per orang atas perintah MML. Tersangka lain berinisial S diduga merantai kaki korban dan ikut menghubungi keluarga mereka untuk meminta uang ganti rugi dengan nominal yang sama.
Sementara itu, AYL diduga mengintimidasi para korban dengan ancaman akan mematahkan kaki mereka apabila uang tidak diberikan. NHJ diduga membuat alat pasung yang digunakan dalam penyekapan, sedangkan CML disebut mengawasi jalannya aksi tersebut.
Polisi juga menetapkan tersangka berinisial I yang bekerja sebagai admin. Ia diduga menerima transfer Rp50 juta dari salah satu keluarga korban. Ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. (RHU)