JAKARTA, AFU.ID — Di tengah krisis air bersih yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan. Mereka diduga menarik biaya di luar ketentuan kepada 21 calon pelanggan yang membutuhkan pasokan air untuk rumah, kantor, dan kegiatan usaha. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,50 miliar.
Ketiga tersangka adalah AEZ, MSB, dan RF yang menduduki jabatan strategis di Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024–2025. AEZ merupakan mantan direktur usaha, sedangkan MSB dan RF pernah menjabat kepala bagian pemasaran perusahaan daerah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan ahli serta mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti.
Perkara bermula ketika 21 calon pelanggan di kawasan perumahan dan perkantoran mengajukan pemasangan jaringan air bersih. Bagian pemasaran kemudian menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan dengan mekanisme dan nominal yang diduga tidak sesuai ketentuan. Para pemohon sempat keberatan, tetapi tetap membayar karena tidak memiliki pilihan lain untuk memperoleh air bersih.
Pembayaran tidak diarahkan ke kas resmi Perumda Tirta Bhagasasi, melainkan ke rekening yang diduga sengaja disiapkan para tersangka. Dana yang terkumpul kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya pihak lain. Kejaksaan menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.506.920.372.
“Karena kebutuhan air bersih sangat mendesak untuk operasional kantor, rumah maupun perusahaan, dan tidak ada pilihan lain, para calon konsumen akhirnya membayar biaya yang ditetapkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, Kamis (30/7/26). Kondisi tersebut membuat kebutuhan dasar masyarakat diduga dimanfaatkan untuk menarik pembayaran di luar mekanisme resmi. Pelanggan tidak hanya dirugikan secara keuangan, tetapi juga berada dalam posisi tertekan karena pasokan air tidak dapat ditunda.
Ironi perkara itu semakin terlihat ketika Kabupaten Bekasi sedang menghadapi krisis air bersih akibat musim kemarau. Sebanyak 28.450 warga di 80 titik yang tersebar pada 21 desa dan sembilan kecamatan tercatat terdampak kekeringan. Pemerintah daerah bersama sejumlah pihak telah menyalurkan lebih dari 2,78 juta liter air bersih, termasuk 859 ribu liter yang dipasok Tirta Bhagasasi.
MSB dan RF langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit kepala dan akan kembali dipanggil sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan belum mengungkap besaran biaya yang dibebankan kepada setiap pelanggan maupun pembagian uang di antara para tersangka. Penyidik juga belum memastikan apakah praktik serupa hanya menimpa 21 pemohon atau pernah dilakukan terhadap pelanggan lain. Penelusuran rekening penampung dan sistem pengawasan internal Tirta Bhagasasi diperlukan agar penyidikan tidak berhenti pada tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (RHU)