JAKARTA, AFU.ID – Penjual perorangan di marketplace dengan omzet usaha sampai Rp500 juta setahun perlu menyerahkan surat pernyataan kepada platform agar tidak dipungut Pajak Penghasilan atau PPh sebesar 0,5 persen dari nilai penjualannya.
Ketentuan tersebut akan berlaku ketika marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak mulai menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual. Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menyatakan masih menunggu keputusan tertulis DJP mengenai teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan platform digital membutuhkan kepastian aturan dan waktu penyesuaian sistem sebelum pemungutan dapat dijalankan. Berdasarkan pembahasan dengan DJP, marketplace diperkirakan diberi waktu sekitar satu bulan untuk menyiapkan sistem setelah keputusan pelaksanaan ditetapkan.
“Saat ini, idEA terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Kebijakan ini bukan pengenaan PPN baru terhadap pembeli atau marketplace. Pemerintah mengatur agar marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, lalu menyetorkan dan melaporkannya kepada DJP.
Agar tidak dipungut, penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Surat itu menyatakan bahwa omzet usaha penjual pada tahun berjalan belum melampaui batas Rp500 juta.
Penjual juga perlu menyampaikan data identitas perpajakan, berupa Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan, serta alamat korespondensi. Tanpa surat pernyataan tersebut, marketplace dapat tetap melakukan pemungutan PPh dari transaksi penjual.
Apabila omzet penjual kemudian melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan, penjual wajib memperbarui pernyataannya paling lambat pada akhir bulan saat batas itu terlewati. Marketplace akan mulai memungut PPh 0,5 persen pada awal bulan berikutnya setelah menerima surat pernyataan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memberi sinyal pemungutan melalui marketplace dapat mulai diterapkan pada Juli 2026. Namun, ia menyatakan jadwal penerapannya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan DJP.
Pemerintah menyebut kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pembayaran pajak penjual daring. Selama ini, sebagian pelaku usaha menyetor pajak sendiri, sedangkan melalui aturan baru marketplace akan memungutnya secara langsung dari transaksi penjual. (RHU)