JAKARTA, AFU.ID – Besaran tunjangan fungsional bagi dosen yang diangkat pemerintah, mulai Rp375 ribu untuk Asisten Ahli hingga Rp1,35 juta bagi Guru Besar, menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Ahli pemohon menyebut nominal yang ditetapkan sejak 2007 itu belum pernah disesuaikan, meski beban akademik, riset, dan administrasi dosen terus meningkat.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado, Nikolas Fajar Wuryaningrat, menyampaikan hal tersebut dalam sidang Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026, Senin (6/7/26). Ia menjelaskan bahwa tunjangan fungsional dosen yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tidak mengalami perubahan selama hampir dua dekade.
“Besaran nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang wajib diberikan kepada dosen, dari Asisten Ahli Rp375.000 sampai dengan Guru Besar Rp1.350.000, belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade ini,” ujar Nikolas di hadapan majelis hakim.
Menurut Nikolas, kompleksitas pekerjaan dosen saat ini jauh berbeda dibandingkan saat tunjangan tersebut ditetapkan. Selain menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—dosen juga menghadapi beban administratif serta tuntutan peningkatan kompetensi dan publikasi ilmiah.
Dalam keterangannya, Nikolas mengajukan dua pendekatan untuk menghitung penyesuaian tunjangan. Pendekatan pertama menggunakan rata-rata inflasi sebesar 4,31 persen per tahun selama periode 2008–2025. Ia menyebut nilai uang sejak 2007 telah terdepresiasi sekitar 113 persen atau memerlukan pengali 2,14 kali untuk mempertahankan daya beli.
Dengan pendekatan inflasi tersebut, ia memperkirakan tunjangan Asisten Ahli setara Rp797 ribu, Lektor Rp1,049 juta, Lektor Kepala Rp1,9 juta, dan Guru Besar sekitar Rp2,8 juta. Perhitungan ini dimaksudkan untuk mengembalikan nilai tunjangan ke daya beli setara tahun 2007.
Pendekatan kedua dilakukan dengan membandingkan jabatan dosen dengan jabatan fungsional peneliti dan widyaiswara. Nikolas menilai dosen menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian secara bersamaan, sehingga penyesuaian tunjangan dapat dihitung berdasarkan kesetaraan fungsi tersebut.
Berdasarkan pendekatan itu, ia mengusulkan tunjangan Asisten Ahli sekitar Rp1,6 juta, Lektor Rp2,8 juta, Lektor Kepala Rp4,39 juta, dan Guru Besar sekitar Rp7,2 juta. Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi berbasis data publik dan bukan angka final, karena penetapan resmi memerlukan kajian lebih mendalam.
Pemohon perkara, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, menggugat Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen. Mereka menilai ketentuan tersebut tidak memberikan standar, prinsip, maupun ukuran yang jelas dalam penetapan tunjangan fungsional dosen.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut tetap berlaku secara bersyarat sepanjang dimaknai bahwa tunjangan fungsional bagi dosen yang diangkat pemerintah diberikan setara satu kali gaji pokok dosen pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Mahkamah Konstitusi masih melanjutkan pemeriksaan perkara sebelum menjatuhkan putusan. (RHU)