JAKARTA, AFU.ID — Universitas Airlangga (Unair) membuka data penghasilan dosen tetap non-aparatur sipil negara (ASN) setelah viral kesaksian dosen Cenuk Widiayastrisna Sayekti yang mengaku hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik kemudian bergeser dari besaran gaji pokok menjadi total penghasilan yang diterima dosen.
Kesaksian tersebut disampaikan Cenuk saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/6/2026). Dalam persidangan, ia bahkan meminta perlindungan hukum karena khawatir keterangannya berdampak terhadap pekerjaannya.
Cenuk menjelaskan gaji pokok yang diterimanya saat mulai mengajar di Unair sekitar Rp2,6 juta per bulan meski telah berkarier sebagai dosen selama bertahun-tahun, menyelesaikan pendidikan doktor di Australia, dan memiliki sertifikasi pendidik. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya besaran gaji pokok, tetapi sistem kesejahteraan dosen yang masih bergantung pada pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD). "Beban kerja tersebut tidak sejalan dengan penghasilan yang saya terima sebagai dosen," kata Cenuk.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair Radian Salman menegaskan penghasilan dosen tidak dapat dilihat hanya dari gaji pokok. Ia mengatakan dosen tetap non-ASN juga menerima berbagai komponen pendapatan lain yang membentuk total take home pay.
Menurut Radian, komponen tersebut meliputi tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, uang makan, tunjangan sertifikasi dosen, gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), tunjangan perbaikan penghasilan (TPK), hingga honorarium dan insentif dari kegiatan akademik seperti penelitian, publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat. Unair juga menyatakan tidak ada perbedaan nominal hak antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN, kecuali sumber pembiayaannya.
Berdasarkan data Direktorat Sumber Daya Manusia Unair, total penghasilan Cenuk sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp94 juta atau rata-rata Rp7,8 juta per bulan. Hingga pertengahan 2026, penghasilannya disebut telah melebihi Rp50 juta atau sekitar Rp9,2 juta per bulan. Kampus juga menyebut dosen yang aktif menjalankan penelitian masih berpeluang memperoleh tambahan pendapatan melalui pendanaan riset dan berbagai insentif akademik.
Di tengah polemik tersebut, mantan Rektor Unair Prof Mohammad Nasih turut memberikan klarifikasi melalui media sosial. Dalam unggahan yang kemudian dihapus, ia menyebut penghasilan dosen tetap non-PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga berbagai honorarium dan insentif. Berdasarkan data yang dimilikinya, total penghasilan dosen non-PNS pemula dapat mencapai sekitar Rp16 juta per bulan atau sekitar Rp200 juta dalam setahun.
Perbedaan penjelasan antara Cenuk dan pihak kampus membuat perdebatan publik bergeser dari nominal gaji pokok menjadi komponen penghasilan dosen secara keseluruhan. Di satu sisi, Cenuk menyoroti kecilnya gaji pokok dan ketidakpastian kesejahteraan yang bergantung pada BKD. Di sisi lain, Unair menegaskan kesejahteraan dosen harus dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima, bukan hanya gaji pokok yang tercantum dalam slip pembayaran. (RAI)