JAKARTA, AFU.ID — Dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dinilai tidak cukup diusut dari sisi jabatannya di Kejaksaan Agung semata. Peran rangkap sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turut dinilai perlu ditelisik lebih jauh oleh aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Pendalaman kasus ini dinilai perlu dilakukan aparat penegak hukum agar tidak melewatkan aspek ini dalam proses pembuktian. Kewenangan strategis dalam struktur satgas tersebut dinilai berpotensi memiliki celah yang relevan dengan penyidikan. "Aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki," ucap Faisal.
Penyidikan disebut tidak boleh berhenti hanya pada dugaan tindak pidana asal apabila indikasi pencucian uang benar ditemukan. Penelusuran aliran dana, aset, hingga pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner dinilai menjadi bagian penting pengembangan kasus. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana terungkap secara utuh.
Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut didorong untuk berpartisipasi, bahkan mengambil alih penanganan perkara jika memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pelibatan KPK dinilai relevan apabila ditemukan potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus. Independensi yang lebih kuat disebut menjadi pertimbangan utama di balik usulan tersebut. "Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan," katanya.
Tim penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9 sebelumnya menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terlibat TPPU selama menjabat sebagai jaksa. “Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Jumat lalu. Detail modus operandi tidak diungkap secara terbuka demi menjaga strategi pembuktian penyidik.
Febrie saat ini berstatus tahanan di Rumah Tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung. Satgas PKH sebelumnya menyatakan sikap menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Febrie. "Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam kesempatan terpisah. (NAD)