JAKARTA, AFU.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah kepolisian merupakan miliknya. Febrie menyebut rumah tersebut sudah menjadi milik pribadinya sejak lama. Namun, rumah itu tidak tercantum dalam daftar tanah dan bangunan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026.
“Yang kedua tentang rumah Sentul, ya. Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam LHKPN tersebut, Febrie tercatat memiliki kekayaan senilai Rp18,2 miliar tanpa utang. Dari total kekayaan itu, aset berupa tanah dan bangunan dilaporkan bernilai Rp14,8 miliar.
Febrie melaporkan lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di tiga wilayah, yakni Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Tidak ada aset tanah maupun bangunan yang berlokasi di Sentul atau wilayah Kabupaten Bogor. Rinciannya, dua tanah dan bangunan berada di Jakarta Selatan, dua bidang tanah berada di Tangerang Selatan, serta satu bidang tanah berada di Bandung.
Dengan demikian, rumah Sentul yang diakui telah lama menjadi milik Febrie belum tercantum dalam daftar lima aset tanah dan bangunan pada LHKPN tersebut. Febrie juga belum menjelaskan alasan rumah itu tidak dilaporkan sebagai bagian dari harta kekayaannya. Ia hanya meminta proses kepemilikan rumah tersebut dilihat sejak awal. Belum diketahui pula kapan rumah tersebut dibeli, nilai perolehannya, maupun status kepemilikannya dalam dokumen pertanahan.
Uang dan Emas Ditemukan di Rumah Sentul
Sebelumnya, rumah milik Febrie di Sentul menjadi salah satu dari 13 lokasi yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar. Barang yang disita terdiri atas 74 kilogram emas batangan, uang senilai 4,76 juta dolar Amerika Serikat, 14,08 juta dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Meski mengakui rumah itu sebagai miliknya, Febrie belum mengungkap siapa pemilik uang dan emas yang ditemukan penyidik. Ia juga belum menjelaskan alasan barang-barang tersebut berada di rumah pribadinya. Febrie mengatakan kepemilikan dan kegiatan yang berkaitan dengan barang-barang tersebut akan dijelaskan melalui proses hukum sesuai prosedur.
“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya mengatakan penyidik masih mendalami pihak yang memiliki rumah maupun barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui hubungan antara lokasi penggeledahan, pihak-pihak yang menguasai tempat tersebut, serta asal-usul barang bukti yang disita. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Polisi belum menjelaskan secara terperinci hubungan rumah Sentul dan barang-barang yang ditemukan dengan masing-masing perkara tersebut. Penyidik juga belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara itu. (FAD)