JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan secara konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan yang bersifat mencari keuntungan finansial, termasuk di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Sikap hukum ini disampaikan Mahkamah dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, langkah ini merupakan respons realistis atas kondisi faktual di lapangan, mengingat anggaran negara maupun masyarakat belum sepenuhnya mampu menanggung seluruh biaya operasional dunia pendidikan tinggi. Menurut Enny, perguruan tinggi saat ini dihadapkan pada kebutuhan dana besar untuk menjalankan fungsi utamanya secara optimal, sehingga pelibatan kampus dalam sektor minerba demi memperoleh keuntungan finansial dinilai sah secara hukum. "Kebutuhan biaya tidak sepenuhnya ditanggung negara," kata Enny.
Meski merestui masuknya kampus ke bisnis tambang, MK memberikan batas etis yang ketat atas keterlibatan tersebut. Enny menegaskan keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor minerba wajib tetap berjalan dalam koridor Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni untuk menguatkan misi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan menjadikan civitas akademika sebagai operator atau pengurus bisnis pertambangan secara langsung di lapangan. "Bukan sebagai pengelola bisnis Minerba," tegas Enny.
Lebih lanjut, MK mengingatkan agar ruang afirmasi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun pihak swasta demi kepentingan kampus ini tidak sampai mengorbankan independensi dan kemandirian universitas. MK menilai jika perguruan tinggi terseret langsung mengelola operasional bisnis ekstraktif, daya kritis kampus sebagai pengawal moral bangsa dikhawatirkan akan lumpuh dan kehilangan kedudukan strategisnya dalam mengawasi jalannya pembangunan.
Lebih lanjut, MK turut mewanti-wanti agar skema pendanaan berbasis bisnis tambang ini tidak berubah menjadi jebakan yang justru membungkam suara kritis perguruan tinggi, khususnya dalam isu lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam. "Jangan sampai jebakan bagi perguruan tinggi," ungkap Enny.
Melalui amar putusannya, MK menyatakan seluruh frasa mengenai "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", maupun "mendapat prioritas" dalam Pasal 51, Pasal 51A, Pasal 60, Pasal 60A, dan Pasal 75 UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat. Pasal-pasal keistimewaan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa jalur prioritas hanya dapat diberikan melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel, guna memastikan tata kelola sumber daya alam tetap berjalan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Awal Mula Permohonan
Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh lima pemohon yang terdiri atas pelaku usaha swasta, pelaku UMKM, dosen, mahasiswa, hingga Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Sepanjang proses persidangan, permohonan ini sempat digabung pemeriksaannya dengan Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025 karena memiliki isu pengujian norma yang sama.
Para pemohon membagi gugatan ini ke dalam dua klaster isu, yakni prioritas izin usaha pertambangan untuk badan usaha ormas keagamaan, koperasi, dan UMKM, serta prioritas pendanaan bagi perguruan tinggi melalui skema BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Mereka menilai jalur prioritas dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tanpa indikator yang transparan berpotensi menciptakan favoritisme sepihak pemerintah dan menyuburkan praktik klientelisme yang rawan korupsi dalam perolehan izin usaha pertambangan.
Ketentuan soal keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang ini sendiri sempat menuai polemik sejak awal pembahasan revisi UU Minerba di DPR pada awal 2025. Sejumlah kalangan, termasuk peneliti kebijakan energi, mempertanyakan kesiapan kampus dari sisi pengalaman, kapabilitas, dan kemampuan finansial untuk terjun ke sektor pertambangan yang sarat tantangan, mulai dari potensi konflik dengan masyarakat sekitar tambang hingga tumpang tindih perizinan antarkementerian.
Dalam draf awal, DPR dan pemerintah sempat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang langsung kepada perguruan tinggi, dan mengalihkannya menjadi skema penugasan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang bertugas khusus membantu kampus memperoleh dana riset maupun beasiswa mahasiswa dari keuntungan hasil tambang. (NAD)