JAKARTA, AFU.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif guna mengintervensi kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengguncang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Langkah tersebut hadir di tengah sorotan tajam publik terhadap 16 mahasiswa FH UI yang justru diduga menjadi aktor intelektual di balik pelecehan seksual berbasis digital.
LPSK menggunakan mandat Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan korban.
Hal tersebut demi adanya indikasi kuat intimidasi sistemik dan relasi kuasa yang menghambat keberanian korban untuk bersuara.
Darurat Perlindungan: Ancaman Pelaporan Balik
Setelah melakukan penelaahan pada 15-16 April 2026 dengan menemui jajaran Dekanat dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, LPSK menemukan fakta mengkhawatirkan.
Selain trauma psikologis, para korban kini dihantui oleh ancaman kriminalisasi balik.
“Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada Jumat, (17/4/2026).
Susilaningtias menegaskan bahwa negara harus hadir karena adanya ‘kerentanan yang perlu direspons sejak awal’, terutama terkait risiko penyebaran identitas korban di ruang digital oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Ironi Calon Penegak Hukum dan Fondasi ‘Rape Culture Pyramid’
Sabagai informasi, kasus tersebut mencuatkan kritik pedas mengenai kegagalan institusi pendidikan dalam menanamkan nilai moral pada calon praktisi hukum.
Secara sosiologis, keterlibatan 16 mahasiswa hukum merupakan bentuk nyata dari Rape Culture Pyramid (Piramida Budaya Pemerkosaan).
Normalisasi pelecehan melalui ‘candaan’ seksual di grup privat bukan sekadar masalah etika, melainkan fondasi yang merawat budaya kekerasan seksual secara luas.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni, melontarkan kritik pedas terhadap paradoks tersebut.
“Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di UU TPKS jika mindset-nya begini? Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia,” tuturnya.
Setali tiga uang, Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai tindakan tersebut telah mencederai marwah ruang akademik yang seharusnya menjadi zona aman.
Ujian Nyata Bagi Independensi Satgas PPKS UI
Meski payung hukum telah tersedia melalui UU TPKS dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024, efektivitas penanganannya kini bergantung pada keberanian UI.
Ketegasan sanksi berupa pemberhentian tetap (drop out) menjadi taruhan bagi integritas UI dalam memutus rantai impunitas di kampus.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memberikan peringatan keras agar universitas tidak terjebak dalam upaya penyelamatan reputasi semu.
“Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan, tidak boleh ada reviktimasi, baik itu dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” ujarnya.
Secara hukum, para pelaku tak hanya terancam sanksi etik, tetapi juga pidana penjara maksimal 4 tahun berdasarkan Pasal 14 UU TPKS terkait kekerasan seksual berbasis elektronik. (ADR/FAD)