JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan sementara aparatur sipil negara berinisial MDN (41) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selama proses hukum berjalan, penghasilan MDN dipotong 50 persen.
Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian. Ia menegaskan tidak ada bantuan maupun pembelaan hukum dari pemerintah daerah untuk ASN yang tersangkut perkara narkotika.
“Tidak ada upaya apa-apa. Kita berikan kewenangan penuh kepada penegak hukum, kita serahkan ke penegak hukum. Tidak ada pembelaan,” kata Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu, (27/6/2026).
MDN sebelumnya bertugas di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat. Ia kini ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Tarmizi mengatakan sanksi administratif dijatuhkan sambil menunggu proses hukum hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pemkab Aceh Barat juga menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Sudah berkali-kali kami ingatkan agar ASN tidak terlibat narkotika dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
MDN ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat pada pertengahan Juni 2026 di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu seberat 2,2 gram dan alat isap atau bong. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya. (RHU)