JAKARTA, AFU.ID — Seorang pria asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bernama Femas Yani Arianto dikabarkan hilang setelah diduga sengaja meninggalkan rombongan tur saat berwisata ke Korea Selatan. Kabar ini pertama kali mencuat lewat unggahan akun Threads @sarjanabackpacker pada (16/7/2026), sebelum akhirnya ramai diperbincangkan di berbagai kanal media sosial. Femas kini dipastikan telah melewati batas izin tinggal atau overstay di Korea Selatan sejak sekitar 12-13 Juli lalu.
Pemilik agensi travel Berani Backpacker asal Sidoarjo, Dhani, mengungkapkan Femas mulai terpisah dari rombongan pada malam hari di hari pertama kunjungan mereka ke Korea Selatan. "Memisahkan diri dari rombongan tanpa pemberitahuan," katanya. Sejak momen itu, Femas tak lagi terlihat di titik kumpul yang telah disepakati maupun kembali ke hotel tempat rombongan menginap. Rombongan yang totalnya berjumlah 27 peserta akhirnya pulang ke Tanah Air tanpa Femas, yang sampai kini nasibnya masih simpang siur.
Selama perjalanan berlangsung, tidak ada perilaku Femas yang mengundang kecurigaan tim pendamping. Tour Leader yang menjadi teman sekamarnya bahkan disebut kerap mengajaknya ngobrol, makan bersama, jalan bersama, dan berulang kali menanyakan apakah ia mengalami kesulitan selama tur. Situasi tampak wajar hingga suatu malam Femas menyatakan ingin melihat-lihat sepatu di kawasan Myeongdong, Seoul dan sejak keluar dari hotel untuk keperluan itu, ia tak pernah lagi memberi kabar, baik lewat telepon maupun pesan.
Tim di lapangan sempat mencoba melacak keberadaan Femas selama beberapa hari, menghubunginya berulang kali, menelusuri jejak terakhirnya, hingga akhirnya membuat laporan resmi ke otoritas pemerintahan dan imigrasi Korea Selatan. "Melakukan pelaporan kepada instansi pemerintah," ujar Dhani. Ketika seluruh upaya pencarian tak kunjung membuahkan hasil, pihak travel memilih menyebarkan informasi ini secara terbuka lewat media sosial, berharap publik bisa membantu menyampaikan pesan agar Femas kembali dan menuntaskan persoalannya secara bertanggung jawab.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Femas mendaftar tur ke Korea Selatan sekitar sebulan sebelum keberangkatan dengan mendatangi langsung kantor agensi Berani Backpacker di Sidoarjo yang merupakan cara pendaftaran yang tergolong jarang dilakukan peserta tur pada umumnya. Ia mencantumkan ibu kandungnya sebagai penjamin atau sponsor perjalanan sesuai persyaratan visa kunjungan ke Korea Selatan.
Pihak agensi mengaku sempat menerapkan prosedur mitigasi dan penyaringan calon peserta secara ketat sejak tahap pendaftaran, namun mengakui adanya sejumlah gelagat yang belakangan dinilai janggal sejak Femas berada di Jakarta menjelang keberangkatan. Setelah insiden ini mencuat, agensi travel turut melaporkan pihak keluarga, khususnya sang ibu selaku penjamin, kepada kepolisian karena dianggap berupaya menutup-nutupi informasi terkait anaknya.
Penelusuran berlanjut hingga tim travel mendatangi kediaman Femas di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, untuk meminta keterangan dari pihak keluarga. Sang ibu, yang tercatat sebagai penjamin perjalanan Femas, mengaku tidak mengetahui rencana anaknya pergi ke Korea Selatan dan menyebut seluruh pengurusan dokumen dilakukan sendiri oleh Femas. Ia juga sempat menyatakan putranya sudah sebulan tak pulang ke rumah, meski keterangan tetangga menyebut Femas masih terlihat salat Jumat di kampungnya pada 26 Juni lalu hanya beberapa hari sebelum keberangkatannya.
Respons Kementerian Luar Negeri
Dilansir dari sejumlah media, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI ikut merespons kasus ini dan menyebutnya sebagai penyalahgunaan fasilitas kemudahan masuk yang diberikan pemerintah Korea Selatan. Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengonfirmasi pihaknya telah memantau perkembangan pemberitaan seputar dugaan penyalahgunaan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan oleh Femas. Ia menyesalkan tindakan tersebut karena berpotensi melanggar aturan keimigrasian negara setempat.
Ia menyebut kasus semacam ini bukan cerminan sikap mayoritas WNI yang bepergian secara sah dan bertanggung jawab. Ia memastikan Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan sekaligus mengingatkan seluruh WNI agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku, demi menjaga hubungan baik dan kerja sama kedua negara di sektor mobilitas dan pariwisata.
Kasus ini turut mencuat di tengah berlakunya kebijakan bebas visa sementara bagi wisatawan rombongan asal Indonesia, yang mulai diterapkan sejak 28 Mei lalu hingga akhir Desember 2026 berdasarkan ketentuan Kementerian Kehakiman Korea Selatan. Fasilitas ini hanya berlaku untuk peserta tur kelompok yang menggunakan agen perjalanan resmi yang telah ditunjuk, dan disertai pengawasan ketat guna mencegah praktik overstay maupun penyalahgunaan izin masuk oleh para pesertanya. (NAD)