JAKARTA, AFU.ID — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Arief Nasrudin mundur dari jabatannya, menyusul insiden tewasnya tiga pekerja saat mengerjakan saluran gorong-gorong di depan Pintu III Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal tersebut ia sampaikan usai jalani rapat sidak dengan jajaran pimpinan PT Moya selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut, Senin (13/7/2026).
Said Iqbal mengatakan pihaknya telah menyampaikan tuntutan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta dan meminta agar proses lelang atau tender proyek senilai triliunan rupiah itu diperiksa ulang menyusul buruknya standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta tidak dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. "Bagaimana mungkin tender triliunan tapi K3-nya nggak bener?" katanya di PT Moya, Jakarta Selatan.
Ia mengungkapkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebelumnya sempat mempersoalkan kejanggalan dalam proses tender proyek tersebut, sehingga menurutnya perlu dibongkar secara tuntas. Said menegaskan pihaknya akan mendorong penegakan hukum apabila terbukti ada permainan dalam proses tender. "Saya hanya pesan kepada mereka, jangan main beking-bekingan! Saya nggak takut sama beking siapa pun! Saya udah laporkan sama Presiden, dan Presiden punya atensi terhadap kasus ini," tegasnya.
Lebih lanjut, dari hasil sidak, Said Iqbal menjelaskan, pihak PT Moya mengakui adanya prosedur K3 namun terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya. Ia menyebut ketiga pekerja, termasuk satu warga negara asing, hanya mengenakan kaos dan celana panjang saat bekerja di kedalaman 7 meter, sehingga rentan mengalami kekurangan oksigen maupun terpapar gas berbahaya."Terkonfirmasi hari ini, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa," ucapnya.
Selain persoalan K3, Said mengungkapkan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Direktorat Bina Pengawasan (Binwas) Kementerian Ketenagakerjaan RI akan menerbitkan nota dinas dalam waktu dua hari, menyusul temuan para pekerja tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada PT Moya. Salah satu korban bernama Husein diketahui hanya terdaftar BPJS di perusahaan lain, yakni Railway Construction, yang merupakan subkontraktor dari sebuah perusahaan asal Tiongkok.
Said menyatakan pihaknya juga akan membuka laporan polisi terkait insiden ini dan telah berkoordinasi dengan Kapolri agar kasus tersebut mendapat atensi khusus. Ia juga meminta Kapolres Jakarta Timur dan Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti kasus ini secara serius, mengingat menurutnya pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terkait belum dilakukan secara sungguh-sungguh hingga saat ini.
Terkait santunan bagi keluarga korban, Said mempersoalkan nilai kompensasi sebesar Rp100 juta yang diterima istri Husein, Leni, yang dinilainya jauh lebih kecil dibandingkan hak yang semestinya diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan, yakni sekitar Rp400 juta. Ia menyebut perusahaan tersebut terafiliasi modal asing asal Singapura dengan subkontraktor dari Tiongkok, serta diduga terhubung dengan Grup Salim, dan telah beroperasi sejak sekitar 2012 hingga 2022. (NAD)