Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut hanya 4,55 persen peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta dipersoalkan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut angka itu tidak mencerminkan kondisi seluruh peserta aktif dan memperkirakan lebih dari 80 persen pekerja memiliki saldo JHT di atas 50 juta.
Data tersebut mengacu pada BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat 1.723.910 klaim JHT dibayarkan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga mendapat insentif pajak 0 persen, sedangkan sekitar 4,55 persen klaim memiliki saldo di atas Rp50 juta dan dikenai pajak sebesar 5 persen. Menteri Keuangan Purbaya mengatakan pemerintah masih akan mengevaluasi data tersebut untuk memastikan kebijakan pajak JHT diterapkan secara tepat sasaran.
"Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," kata Purbaya. Said menilai perhitungan Kemenkeu hanya didasarkan pada peserta yang telah mencairkan JHT, bukan seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, mayoritas pencairan berasal dari pekerja kontrak dan pekerja informal yang memiliki masa kepesertaan relatif singkat sehingga nilai saldo JHT mereka lebih rendah.
"Saya tidak yakin hanya 5 persen buruh yang akan terkena pajak. Itu menghitungnya dari jumlah buruh yang mengambil JHT. Kalau hari ini semua peserta mengambil JHT, pasti 80 persen di atas Rp50 juta. Itu data yang keliru," kata Said usai bertemu Menteri Keuangan di Kompleks Kemenkeu, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan pekerja tetap yang telah bekerja puluhan tahun umumnya memiliki saldo JHT jauh lebih besar. Sebagai contoh, seorang buruh dengan masa kerja sekitar 25 tahun diperkirakan telah mengumpulkan saldo JHT sekitar Rp80 juta atau melampaui batas saldo yang masuk dalam skema pengenaan pajak. Meski demikian, Said mengakui angka lebih dari 80 persen tersebut masih merupakan perkiraan. Ia berencana meminta data resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jumlah peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta.
"Saya akan bertemu dengan Ketua BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak dikasih masuk, saya berdiri di pintunya sampai beliau membukakan pintu," ujarnya. Menurut Said, pembahasan mengenai kebijakan pajak JHT akan dilanjutkan dalam pertemuan bersama Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat. Salah satu usulan yang akan dibahas ialah menaikkan ambang saldo JHT yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta dengan mengacu pada harga emas. (RAI)