JAKARTA, AFU.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan dana pensiun. Respons tersebut membuat ribuan buruh membatalkan rencana demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis besok. Pembatalan aksi diputuskan setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Said mengatakan pertemuan selama sekitar 30 menit itu menghasilkan titik temu awal. “Aksi dibatalkan karena sudah ada titik temu, sudah ada itikad baik dari pemerintah,” kata Said seusai pertemuan. Menurut Said, Purbaya akan menghitung dampak penghapusan pajak pencairan JHT terhadap penerimaan negara. Usulan tersebut akan lebih dahulu dibahas di lingkungan internal Kementerian Keuangan sebelum pemerintah mengambil keputusan.
“Pajak JHT nol persen akan dipelajari ulang dengan sungguh-sungguh. Beliau ingin mempelajari dampaknya terhadap pendapatan pajak,” ujarnya. Purbaya juga disebut berpandangan bahwa JHT semestinya tidak dikenai pajak progresif ketika dicairkan lebih dari satu kali. Skema tersebut dinilai merugikan pekerja yang beberapa kali kehilangan pekerjaan dan terpaksa mencairkan tabungan JHT secara bertahap.
Namun, terbukanya kajian tersebut belum berarti tuntutan buruh langsung diterima. Penghapusan pajak membutuhkan perubahan regulasi, termasuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Said mengatakan dirinya akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden agar perubahan aturan dapat segera dipertimbangkan. “Tugas saya selanjutnya menghadap presiden untuk memberikan masukan agar segera ada keputusan mengubah PP tersebut,” katanya.
Pajak JHT Diusulkan Nol Persen
Dalam pertemuan itu, Said menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, pajak atas pencairan JHT diminta dihapus menjadi nol persen. Kedua, buruh meminta pajak progresif dihapus bagi pekerja yang mencairkan JHT lebih dari satu kali akibat mengalami pemutusan hubungan kerja secara berulang. Ketiga, batas saldo JHT yang dikenai pajak diminta dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Keempat, pemerintah diminta menghapus pajak atas THR, pesangon, dan manfaat pensiun.
Said menilai JHT berbeda dengan tabungan komersial karena dana tersebut merupakan tabungan sosial yang disiapkan negara untuk melindungi pekerja ketika memasuki usia tua atau kehilangan pekerjaan. Menurut dia, pajak seharusnya hanya dikenakan terhadap hasil pengembangan dana, bukan terhadap saldo pokok yang berasal dari iuran pekerja dan perusahaan.
“Kalau tabungan komersial pajaknya dibebankan ke bunga, masak di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil?” ujar Said. Ia juga mempersoalkan batas saldo JHT kena pajak sebesar Rp50 juta yang berlaku sejak 2009. Nilai tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi akibat inflasi selama 17 tahun.
Said menghitung Rp50 juta pada 2009 setara dengan sekitar 152 gram emas. Dengan menggunakan harga emas saat ini, nilainya diperkirakan mencapai Rp400 juta. “Jadi akan adil kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas,” katanya. Said yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Presiden Partai Buruh mengatakan pembatalan aksi telah disampaikan kepada para pimpinan serikat buruh. (FAD)