JAKARTA, AFU.ID — Penyalahgunaan visa kunjungan oleh tenaga kerja asing kembali terjadi di sebuah proyek pembangunan di Jakarta Utara. Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap petugas imigrasi lantaran bekerja sebagai buruh bangunan meski hanya mengantongi izin tinggal untuk kunjungan. Praktik ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tenaga kerja asing ilegal di Indonesia.
Penangkapan dilakukan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat proyek pembangunan tersebut berlangsung. “Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah di Jakarta, Sabtu (25/7/2026). Ia memastikan seluruh pekerja tersebut tidak memiliki izin kerja resmi.
Tiga di antara mereka yang berinisial WY, ZZ, dan BX diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2. Ketiganya bertugas melakukan perakitan besi serta pemasangan pilar bangunan di lokasi proyek. Tujuh WNA lainnya berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP turut menggunakan visa serupa dengan tugas memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh WNA tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur larangan bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan di luar tujuan awal pemberian izin. “Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra.
Tindakan administratif keimigrasian sebenarnya telah dijatuhkan lebih dulu berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan pada Jumat 17 Juli lalu. Dasar hukum tindakan ini merujuk pada Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f Undang-Undang Keimigrasian. Kesepuluh WNA tersebut kini tercatat tidak diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu. “Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra. (NAD)