JAKARTA, AFU.ID — Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan menetapkan AF, 37 tahun, sebagai tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap mobil milik seorang dokter. Aksi itu terjadi di Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Minggu, (31/5/2026) siang.
Korban merupakan dokter perempuan berinisial JRR, 25 tahun. Ia diserang saat baru masuk ke mobilnya setelah berbelanja di sebuah toko kacamata.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi mengatakan korban datang ke lokasi menggunakan sedan merah. Setelah kembali dari toko, korban masuk ke mobil dan menyalakan mesin, tetapi pintu kendaraan belum terkunci.
“Korban mengendarai mobil sedan warna merah dan parkir di depan toko,” kata Azel di Denpasar, Selasa.
Pelaku kemudian mendekati kendaraan korban dengan berjalan kaki. Ia membuka pintu mobil, menyerang korban menggunakan alat setrum, lalu berusaha menarik korban keluar dari kendaraan.
Korban berteriak meminta pertolongan setelah diserang. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku sebelum mobil dibawa pergi.
Polisi kemudian membawa pria asal Bondowoso, Jawa Timur, itu ke Polsek Denpasar Selatan. AF kini dijerat Pasal 479 jo. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku. Barang yang diamankan antara lain alat setrum, gunting, tang, lakban, tali, tali tis, dan sepasang sarung tangan.
“Kami mengamankan barang bukti berupa sebuah alat setrum,” kata Azel.
Kasus ini menunjukkan risiko kejahatan jalanan yang dapat terjadi saat kendaraan berhenti di ruang publik. Mobil pribadi tidak lagi hanya rawan saat melaju di jalan, tetapi juga ketika pengemudi baru masuk dan belum mengunci pintu.
Polisi masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan keterkaitan dengan aksi serupa. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah percobaan begal tersebut merupakan tindakan spontan atau bagian dari pola kejahatan yang lebih luas. (RHU)