Jakarta, AFU.ID - Sebanyak sepuluh orang warga negara asing (WNA) asal China ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Utara. Mereka adalah buruh bangunan di sebuah proyek pengembangan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Imigrasi mengonfirmasi, via yang digunakan 10 WNA ini adalah visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan WNA China berinisial WY, ZZ dan BX masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan C2, dan yang bersangkutan berkegiatan sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pekerjaan perakitan besi, dan pilar pada bangunan
Sementara, WNA China berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ dan JP juga masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan (C2), namun berkegiatan sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 WNA China tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. “Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra, Sabtu (25/7/2026).
Sebelumnya, pada Jumat (17/7), 10 WNA China itu dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f. “Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra. (EER)