JAKARTA, AFU.ID — Jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) melekat dengan struktur gaji dan tunjangan bernilai ratusan juta rupiah per bulan. Struktur penghasilan itu kini resmi ditinggalkan usai Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Perry menyatakan mundur pada (25/7/2026), sebelum masa jabatan periode keduanya berakhir pada 2028.
Diketahui, Perry dilantik untuk periode kedua sebagai Gubernur BI 2023-2028 oleh Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin pada 24 Mei 2023. Berbeda dengan menteri yang penghasilannya mengacu standar baku keuangan negara, hak keuangan Gubernur BI justru ditetapkan secara otonom. Besaran gaji pokok dan fasilitas untuk posisi ini dirumuskan langsung oleh Dewan Gubernur BI sendiri, bukan oleh pemerintah atau parlemen. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
"Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur," demikian bunyi Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
Kewenangan otonom itu tetap dibatasi lewat ayat berikutnya dalam pasal yang sama. Ayat (2) menyebutkan besaran gaji Gubernur BI maksimal dua kali lipat dari gaji pegawai dengan jabatan tertinggi di institusi tersebut. Ketentuan pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut lewat Peraturan Dewan Gubernur.
Sejumlah sumber menyebut angka berbeda-beda soal nominal gaji Gubernur BI. Ada yang mencatat kisaran Rp170 juta hingga Rp199 juta per bulan, ada pula yang menyebut total penghasilan bulanan atau take home pay berkisar Rp200 juta hingga Rp250 juta, sementara catatan gaji internal BI mencantumkan angka yang jauh lebih rendah, yakni Rp41 juta hingga Rp100 juta. Bank Indonesia sendiri tidak pernah mengumumkan angka pasti tersebut secara resmi ke publik.
Di luar gaji pokok, posisi Gubernur BI juga dilengkapi sejumlah komponen penghasilan tambahan. Komponen itu mencakup Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi, fasilitas kesehatan khusus, serta dana representasi untuk mendukung peran diplomasi ekonomi. Insentif berbasis kinerja turut diberikan kepada jajaran Dewan Gubernur sesuai capaian organisasi setiap tahun.
Seluruh komponen penghasilan itu bersifat dinamis karena diatur lewat Rancangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI). Rancangan tersebut wajib melalui pembahasan dan persetujuan bersama Komisi XI DPR RI setiap tahunnya. Mekanisme ini membuat besaran gaji dan tunjangan Gubernur BI berpotensi berubah dari waktu ke waktu.
Catatan gaji internal BI turut mencantumkan kisaran penghasilan untuk level jabatan lain. Deputi Gubernur tercatat berkisar Rp35 juta hingga Rp50 juta, sementara level eksekutif berkisar Rp25 juta hingga Rp70 juta. Di level operasional, teller bank tercatat menerima gaji terendah mulai Rp2,5 juta per bulan.
Kekosongan jabatan akibat pengunduran diri Perry kini diisi sementara oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. Penetapan itu berdasarkan Pasal 50 ayat 2 UU Bank Indonesia usai Perry resmi menyatakan mundur. Posisi definitif Gubernur BI ke depan masih menunggu proses lebih lanjut dari otoritas terkait. (NAD)