JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan imigrasi. Penyidik kini menelusuri uang yang diduga diterima saat penindakan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tidak lagi hanya menyasar dugaan penerimaan uang dalam layanan izin tinggal. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya uang yang berkaitan dengan penindakan keimigrasian ketika Ronald Arman Abdullah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. “Tidak hanya seputar penerimaan terkait izin keimigrasian, namun juga yang diduga terkait dengan penindakan keimigrasian,” kata Budi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Untuk mendalami perkara itu, penyidik memeriksa delapan aparatur sipil negara Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu. Mereka terdiri atas pegawai fungsional umum, kepala bidang, dan kepala seksi yang bekerja pada periode kepemimpinan Ronald.
KPK juga meminta keterangan para saksi mengenai uang yang diduga diterima pegawai selama periode tersebut. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap nilai penerimaan, pihak yang diduga memberikan uang, maupun bentuk penindakan keimigrasian yang sedang ditelusuri.
Ronald merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022–2026. KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Selain Ronald, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Pemeriksaan terbaru ini membuka kemungkinan KPK menelusuri dugaan aliran uang di luar layanan izin tinggal WNA. Proses penyidikan masih berjalan dan KPK belum mengungkap apakah pendalaman tersebut akan berujung pada penetapan tersangka tambahan atau pengembangan perkara baru. (RHU)