JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah daerah (Pemda) dinyatakan menjadi sumber aduan maladministrasi pelayanan publik terbanyak yang diterima Ombudsman Republik Indonesia (RI), dengan proporsi mencapai hampir 50 persen dari keseluruhan laporan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam acara Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik, Selasa (14/7/2026).
Dalam acara tersebut, ia menyebut data itu belum dirinci lebih lanjut, apakah didominasi laporan di tingkat provinsi atau kabupaten atau kota. “Ini domain atau urusan Komisi 2 DPR RI karena urusan pemerintahan daerah di bawah Komisi 2 DPR RI,” kata Rifqinizamy.
Rifqinizamy memaparkan, posisi kedua yang menyusul Pemda sebagai sumber aduan maladministrasi terbanyak ditempati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di sektor pertanahan, dengan porsi 11,6 persen. Posisi ketiga diisi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan porsi 6,2 persen.
Lebih lanjut, lembaga pendidikan negeri berada di posisi keempat dengan porsi 5,9 persen dari total aduan. Kepolisian menempati posisi kelima sekaligus penutup daftar lima besar, dengan porsi aduan sebesar 4,4 persen. Rifqinizamy menyebut tingginya aduan terhadap kepolisian wajar terjadi karena masyarakat paling sering bersinggungan langsung dengan institusi tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Rifqinizamy turut memaparkan jenis maladministrasi yang paling banyak dilaporkan publik dari total 12 kategori yang ada. “Yang paling banyak adalah penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur,” kata dia.
Rifqinizamy turut menyampaikan catatan bagi institusi dengan jumlah aduan yang tergolong rendah. “Jangan juga institusi yang rendah pelaporannya merasa aman-aman saja,” kata dia. Rifqinizamy turut mengungkap kemungkinan penyebab rendahnya aduan pada sejumlah institusi tertentu. “Jangan-jangan institusinya tidak dikenal oleh publik dan tidak pernah dianggap penting oleh publik, sehingga pelayanan publiknya jarang bersentuhan dengan publik,” ujarnya.
Konteks Penilaian Maladministrasi Ombudsman RI
Sebagai informasi, penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan hasil transformasi dari Penilaian Kepatuhan yang telah dilakukan Ombudsman RI sejak 2013. Metode ini resmi berganti nama mulai 2025 berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, dengan hasil penilaian yang kini dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI. Pada penilaian kepatuhan tahun 2024 atau sebelum transformasi metode, mayoritas entitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dinilai, yakni sekitar 84 persen dari total 587 entitas, tercatat berada pada kategori Zona Hijau.
Cakupan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 turut diperluas, tidak lagi terbatas pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, melainkan turut menyasar sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) yang menyelenggarakan pelayanan publik. Penilaian lapangan untuk periode 2026 dijadwalkan mulai berlangsung pada Agustus mendatang, didahului sejumlah kegiatan persiapan seperti peninjauan langsung ke sejumlah penyelenggara layanan publik.
Sebagai pembanding, hasil Opini Ombudsman RI Tahun 2025 yang dirilis pada akhir Januari 2026 mencakup 310 lokus penilaian, terdiri dari puluhan kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Dari hasil penilaian itu, lima kementerian tercatat meraih predikat Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ketenagakerjaan, Keuangan, Komunikasi dan Digital, serta Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagai lembaga negara independen, Ombudsman RI memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan berbagai entitas negara, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga korporasi swasta yang sebagian pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Independensi lembaga ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang melindunginya dari intervensi cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. (NAD)