JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti banyaknya usulan bantuan rehabilitasi rumah dari pemerintah daerah yang tidak lolos verifikasi. Dari sekitar 1,7 juta rumah yang diajukan, baru sekitar 90 ribu dinyatakan memenuhi kriteria. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, mengatakan rendahnya jumlah usulan yang lolos menunjukkan masih ada masalah dalam pendataan calon penerima bantuan.
Menurut dia, sebagian daerah justru mengusulkan rumah yang kondisinya masih relatif layak, bukan rumah warga miskin yang benar-benar membutuhkan perbaikan. “Kenapa banyak data dari usulan teman-teman daerah yang tertolak? Yang tidak terpilih, ini karena bukan rumah yang betul-betul masyarakat miskin. Kenapa? Rumahnya agak mendingan diusulin,” di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Tomsi menjelaskan, pemerintah menargetkan rehabilitasi 400 ribu rumah tidak layak huni pada tahun ini. Target tersebut akan ditingkatkan menjadi dua juta rumah pada tahun depan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah lebih jeli dalam memilih calon penerima bantuan. Pendataan yang tidak akurat berpotensi membuat bantuan tidak sampai kepada warga yang paling membutuhkan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS, masih terdapat sekitar 29,9 juta rumah tidak layak huni di Indonesia. Namun, Tomsi menyebut banyak daerah belum mampu memenuhi kuota penerima karena usulan yang diajukan tidak sesuai kriteria. Ia memahami proses pendataan tidak selalu mudah, terutama untuk menjangkau warga miskin yang tinggal di lokasi terpencil.
Namun, kondisi itu tidak boleh menjadi alasan bagi daerah untuk mengajukan data seadanya. “Kami memahami rumah-rumah yang sangat miskin mungkin agak jauh. Entah di jurang-jurang mungkin, mungkin juga di gunung-gunung, mungkin juga di pantai-pantai yang lokasi agak jauh. Kami memahami itu,” katanya. Tomsi menegaskan, tugas aparatur pemerintah adalah memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tidak terlewat dalam program bantuan.
“Tapi di situlah letak perjuangan kita sebagai aparatur pemerintah untuk memberikan keadilan bagi mereka-mereka yang betul-betul memerlukan,” tambahnya. Maka dari itu, Kemendagri meminta kepala daerah segera memperbaiki dan melengkapi data usulan penerima bantuan. Pemerintah daerah juga diminta menyertakan dokumentasi kondisi rumah dari berbagai sisi sesuai ketentuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP.
Kelengkapan data tersebut diperlukan agar proses verifikasi berjalan lebih cepat. Sebab, pelaksanaan rehabilitasi rumah tahun ini akan segera dimulai. Tomsi juga mengingatkan pemerintah daerah tidak kembali mengusulkan rumah yang tidak sesuai kriteria. Daerah yang tetap mengajukan data tidak tepat sasaran akan dievaluasi. Menurut Tomsi, program rehabilitasi rumah semestinya menjadi kesempatan bagi daerah untuk menghadirkan keadilan bagi warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni, bukan sekadar memenuhi daftar usulan administratif.