JAKARTA, AFU.ID — Seorang anggota polisi memukul telepon genggam milik jurnalis Jubi hingga layarnya retak saat pengamanan demonstrasi di Sentani, Kabupaten Jayapura. Jurnalis bernama Silpester Kasipka itu sedang merekam seorang peserta aksi yang dibawa ke kendaraan Dalmas pada 03/08/26. Ia mengaku telah mengenakan identitas pers, tetapi tetap dihalangi saat menjalankan peliputan.
Insiden terjadi saat aparat membubarkan demonstrasi Komite Nasional Papua Barat di Jalan Ifar Gunung. Ketika Silpester mengambil gambar proses penangkapan salah seorang peserta aksi, seorang anggota polisi menghampiri dan memukul telepon genggam yang digunakannya. Benturan tersebut membuat bagian layar dan pinggir telepon genggam mengalami keretakan.
“Saya sedang menjalankan tugas sebagai reporter untuk mengambil dokumentasi di lapangan. Tetapi satu anggota polisi pukul handphone yang saya pakai untuk mengambil gambar hingga layarnya retak,” kata Silpester. Ia menyebut anggota tersebut mengetahui dirinya sedang bekerja, tetapi tetap memintanya berhenti merekam.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan kemudian meminta maaf kepada jurnalis dan media atas tindakan anggotanya. Ia mengakui tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan serta berjanji menindaklanjutinya melalui pemeriksaan internal. Polres Jayapura juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerugian terhadap korban.
Dionisius mengatakan pengamanan demonstrasi berlangsung cepat dan dinamis karena aparat menghadapi potensi gangguan keamanan. Namun, ia menegaskan situasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi maupun melakukan kekerasan terhadap wartawan. Ia juga mengaku tidak pernah memerintahkan anggotanya melukai atau menghambat jurnalis saat bertugas.
Permintaan maaf Kapolres belum menghentikan tuntutan pengusutan terhadap anggota yang terlibat. Asosiasi Wartawan Papua mendesak Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua memproses pelaku melalui jalur hukum serta kode etik secara terbuka. AWP menilai aparat telah mengetahui korban merupakan jurnalis, tetapi tindakan intimidasi dan perusakan alat kerja tetap terjadi.
Pemimpin Redaksi Jubi Jean Bisay menegaskan Silpester berada di lokasi sebagai peliput, bukan bagian dari massa demonstrasi. Redaksi Jubi meminta kepolisian mengganti alat kerja yang rusak, mengevaluasi prosedur pengamanan, dan menjamin peristiwa serupa tidak terulang. Menurut Jean, permintaan maaf tidak cukup tanpa investigasi internal yang transparan.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers serta hak media mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai Pasal 18 dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan tersebut menjadi dasar AWP dan Jubi meminta tindakan anggota polisi tidak berhenti pada permintaan maaf.
Hingga kini, Polres Jayapura belum mengumumkan identitas anggota yang diperiksa maupun bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Nilai kerugian dan waktu penggantian telepon genggam milik jurnalis Jubi juga belum disampaikan. Penanganan perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan internal kepolisian. (RHU)