Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang berlangsung selama sepekan di Sumatera Utara mengakibatkan pengaduan terhadap PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas ke Polda Sumut oleh Lembaga Bantuan Hukum Betul-betul. Pengaduan ini meminta polisi menyelidiki kemungkinan pelanggaran dalam distribusi dan pengawasan BBM, yang menyebabkan antrean panjang di SPBU dan mengganggu aktivitas masyarakat. Polda Sumut mengonfirmasi akan memproses informasi tersebut, meskipun belum ada kepastian mengenai tahap penyelidikan serta penyebab kelangkaan yang masih perlu dibuktikan.
Personel Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Medan, melakukan pengawalasan mobil tangki muatan isi bahan bakar minyak (BBM) untuk di antar ke SPBU yang dituju. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Belawan.
JAKARTA, AFU.ID – Kelangkaan BBM selama sekitar sepekan di Sumatera Utara berujung pada pengaduan terhadap PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara dan BPH Migas. Lembaga Bantuan Hukum Betul-betul menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polda Sumut pada Selasa (21/7/2026). Polisi diminta menelusuri penyebab kelangkaan serta kemungkinan pelanggaran dalam penyimpanan, pengangkutan, dan penyaluran bahan bakar.
Pengaduan disampaikan Febrinaldi Siregar bersama Juani Syahputri dan Ayu Arisya. Mereka meminta polisi memeriksa pelaksanaan distribusi BBM yang menjadi kewenangan Pertamina Patra Niaga dan pengawasan oleh BPH Migas. “Kami melaporkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara atas kelangkaan BBM yang terjadi selama Juli,” kata Febrinaldi.
Kelangkaan terjadi di sejumlah SPBU sepanjang Juli 2026. Antrean kendaraan muncul di beberapa wilayah dan menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi pengisian. Warga yang menggunakan kendaraan untuk bekerja juga harus menunggu pasokan tersedia. Dampak tersebut dijadikan dasar untuk meminta kepolisian melakukan penyelidikan.
LBH Betul-betul menyoroti dugaan pembiaran, kelalaian, dan penyimpangan dalam rantai distribusi. Namun, pelapor belum memerinci bukti pelanggaran maupun nilai kerugian yang diklaim. “Dalam sepekan terjadi kelangkaan, kemacetan, terganggunya pekerjaan, dan kerugian perekonomian. Dengan pengaduan masyarakat ini, Polda Sumut sudah mempunyai dasar,” ujar Febrinaldi.
Setelah menerima pengaduan, Polda Sumut menyatakan akan memproses informasi yang disampaikan pelapor. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan belum menjelaskan apakah perkara telah masuk tahap penyelidikan. “Setiap informasi dan aduan pasti akan diproses,” katanya. Polisi juga belum memerinci langkah awal yang akan dilakukan.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen distribusi, keterangan pengelola SPBU, serta pihak yang mengatur pengangkutan BBM. Hasil penelaahan awal akan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. BPH Migas memiliki tugas mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian BBM. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menjalankan penyaluran bahan bakar dari terminal menuju SPBU. Pengaduan tersebut meminta tanggung jawab kedua pihak ditelusuri berdasarkan kewenangan masing-masing.
Hingga pengaduan disampaikan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan BPH Migas belum memberikan tanggapan dalam materi yang diterima. Penyebab kelangkaan juga belum dipastikan berasal dari keterbatasan pasokan, kendala pengangkutan, atau gangguan distribusi. Karena itu, tuduhan dalam pengaduan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan polisi. (FAD)