AFU.id

BBM Langka Sepekan di Sumut, Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas Diadukan ke Polisi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang berlangsung selama sepekan di Sumatera Utara mengakibatkan pengaduan terhadap PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas ke Polda Sumut oleh Lembaga Bantuan Hukum Betul-betul. Pengaduan ini meminta polisi menyelidiki kemungkinan pelanggaran dalam distribusi dan pengawasan BBM, yang menyebabkan antrean panjang di SPBU dan mengganggu aktivitas masyarakat. Polda Sumut mengonfirmasi akan memproses informasi tersebut, meskipun belum ada kepastian mengenai tahap penyelidikan serta penyebab kelangkaan yang masih perlu dibuktikan.

BBM Langka Sepekan di Sumut, Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas Diadukan ke Polisi
Personel Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Medan, melakukan pengawalasan mobil tangki muatan isi bahan bakar minyak (BBM) untuk di antar ke SPBU yang dituju. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Belawan.

Polisi Belum Memastikan Tahap Penyelidikan

Setelah menerima pengaduan, Polda Sumut menyatakan akan memproses informasi yang disampaikan pelapor. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan belum menjelaskan apakah perkara telah masuk tahap penyelidikan. “Setiap informasi dan aduan pasti akan diproses,” katanya. Polisi juga belum memerinci langkah awal yang akan dilakukan.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen distribusi, keterangan pengelola SPBU, serta pihak yang mengatur pengangkutan BBM. Hasil penelaahan awal akan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. BPH Migas memiliki tugas mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian BBM. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menjalankan penyaluran bahan bakar dari terminal menuju SPBU. Pengaduan tersebut meminta tanggung jawab kedua pihak ditelusuri berdasarkan kewenangan masing-masing.

Hingga pengaduan disampaikan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan BPH Migas belum memberikan tanggapan dalam materi yang diterima. Penyebab kelangkaan juga belum dipastikan berasal dari keterbatasan pasokan, kendala pengangkutan, atau gangguan distribusi. Karena itu, tuduhan dalam pengaduan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan polisi. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi