JAKARTA, AFU.ID — Harapan seorang warga berinisial M untuk bekerja sebagai petugas sekuriti di Stasiun Kereta Api Way Tuba berakhir dengan kerugian Rp60 juta. Polisi menangkap DRS (35), Kepala UPT Stasiun Kereta Api Way Tuba, karena diduga menjanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Pekerjaan tersebut tak kunjung didapat meski korban telah melunasi seluruh permintaan terduga pelaku.
Kasus bermula saat M, warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, meminta bantuan DRS apabila terdapat lowongan di stasiun. Beberapa waktu kemudian, DRS menawarkan posisi petugas keamanan dengan syarat korban membayar Rp60 juta. Korban yang percaya dengan tawaran itu kemudian menyanggupi permintaan tersebut.
Uang pertama sebesar Rp5 juta diserahkan sebagai tanda jadi, kemudian dilanjutkan dengan pelunasan Rp55 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai dan melalui transfer ke akun dompet digital atas nama DRS. Sebagian uang juga disebut diserahkan langsung di ruang kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, M tidak kunjung diterima bekerja sebagai sekuriti. Merasa telah ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Way Tuba. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pencarian terhadap DRS.
Personel Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba akhirnya mengamankan DRS di Kampung Way Tuba pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB. Pria asal Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, itu kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. DRS kini ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut menyita sebuah flashdisk berisi rekaman video dan suara saat penyerahan uang kepada DRS. Penyidik juga mengamankan bukti pengisian saldo dompet digital sebesar Rp500 ribu ke akun atas nama terduga pelaku. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang,” kata Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi (25/07/26). Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan tawaran pekerjaan dengan pola serupa. Polisi masih mendalami perkara untuk melengkapi berkas dan membuka kemungkinan adanya korban lain.
DRS dapat dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai maksimal empat tahun penjara. KAI secara terpisah menegaskan seluruh informasi penerimaan pekerja hanya disampaikan melalui kanal resmi dan proses rekrutmen tidak dipungut biaya. (RHU)