JAKARTA, AFU.ID – Komisi VIII DPR RI menagih perbaikan penyelenggaraan haji 2027 setelah operasional haji 2026 selesai. Dua persoalan yang menjadi sorotan utama adalah kepadatan di kawasan Mina dan skrining kesehatan calon jemaah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan evaluasi haji 2026 tidak boleh hanya menjadi agenda formal setelah jemaah pulang ke Tanah Air.
Menurutnya, pemerintah harus menjadikan evaluasi sebagai dasar untuk memperbaiki sistem layanan haji tahun berikutnya. “Evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bukan sekedar identifikasi masalah, tapi juga harus menghadirkan perbaikan sistem berupa tata kelola haji Indonesia yang profesional, adaptif, berorientasi pada keselamatan, serta mampu menjadi salah satu model pelayanan haji terbaik di dunia,” kata Singgih dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Singgih mengakui penyelenggaraan haji 2026 secara umum berjalan baik. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak cepat puas karena tantangan pelayanan haji selalu berubah dan semakin kompleks. “Justru evaluasi pasca-haji harus menjadi budaya perbaikan berkelanjutan, karena pelayanan haji selalu menghadapi tantangan yang semakin kompleks dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Singgih menyebut kawasan Mina masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan haji. Keterbatasan lahan harus berhadapan dengan jumlah jemaah dunia yang terus meningkat setiap tahun. Menurut dia, kondisi itu membuat pemerintah perlu memperjuangkan tambahan kapasitas layanan bagi jemaah Indonesia.
Selain itu, penempatan tenda dan pengaturan pergerakan jemaah juga harus dibenahi agar kepadatan tidak terus menjadi masalah berulang. “Selama kapasitas kawasan ini tetap terbatas, sementara jumlah jemaah dunia terus meningkat, maka dibutuhkan inovasi tata kelola yang lebih adaptif,” kata Singgih. Ia mendorong pemerintah memperkuat sistem manajemen pergerakan jemaah berbasis data digital.
Menurutnya, pola pengaturan lama tidak cukup untuk menghadapi konsentrasi jutaan jemaah dalam waktu bersamaan di Mina. “Indonesia perlu terus memperjuangkan penambahan kapasitas layanan, optimalisasi penempatan tenda, serta penguatan sistem manajemen pergerakan jemaah berbasis data digital,” ujarnya. Selain persoalan Mina, Komisi VIII DPR juga menyoroti skrining kesehatan atau istitha’ah calon jemaah.
Singgih menegaskan istitha’ah tidak boleh hanya diperlakukan sebagai syarat administrasi sebelum keberangkatan. Menurut dia, istitha’ah harus menjadi instrumen perlindungan keselamatan jemaah. Sebab, ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik yang kuat, terutama saat jemaah harus menghadapi perjalanan panjang, kepadatan massa, dan rangkaian ibadah yang berat.
“Penerapan istitaah harus benar-benar menjadi instrumen perlindungan terhadap jemaah, bukan sekadar formalitas administrasi,” jelasnya. Singgih mendukung rencana Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan pembinaan kesehatan calon jemaah sejak jauh sebelum keberangkatan. Dengan begitu, calon jemaah memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki kondisi kesehatannya sebelum berangkat ke Tanah Suci. (FAD)