JAKARTA, AFU.ID – Layanan pendorongan kursi roda bagi jemaah haji menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) dipatok hingga jutaan rupiah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengungkapkan ada jemaah yang diminta membayar Rp6 juta untuk layanan kursi roda saat tawaf ifadhah dan tawaf wada. Menurut Abdul, tarif yang dibebankan kepada jemaah tidak seragam. Ia menyebut ada yang dikenakan Rp5 juta hingga Rp7 juta.
“Jemaahnya nangis-nangis minta anaknya di rumah untuk ditransfer gara-gara kursi roda,” kata Abdul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Praktik serupa sebelumnya juga ditemukan Tim Pengawas Haji DPR RI di kawasan Masjidil Haram. Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan temuan itu muncul saat tim melakukan pengawasan langsung di area Sa’i.
Selly menjelaskan, laporan tersebut diperoleh setelah Timwas berdialog dengan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH Masjidil Haram. Dari keterangan petugas gabungan, ada oknum tenaga musiman yang diduga meminta bayaran tidak resmi kepada jemaah. “Tentu ini menjadi bahan evaluasi kami di DPR RI,” tegas Selly. Timwas juga menyoroti sistem rekrutmen tenaga musiman pendukung haji.
Selly menyebut jumlahnya mencapai sekitar 1.100 orang, mayoritas berasal dari mukimin atau warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi serta kalangan mahasiswa. Selain layanan kursi roda, Timwas turut mendalami kemungkinan keterlibatan oknum tenaga musiman dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam praktik badal haji hingga penawaran city tour kepada jemaah. “Rekrutmen pungutan uang dari kursi roda, dan yang paling menarik adalah mereka juga melakukan penawaran city tour,” ujar Selly.
Penawaran city tour ikut dipersoalkan karena muncul menjelang puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Pada fase itu, jemaah diminta menjaga kondisi fisik dan memperbanyak istirahat di pemondokan. “Padahal sudah ada imbauan menjelang puncak Armuzna para jemaah harus menjaga kesehatan mereka,” tambahnya.
Di sisi lain, Abdul menyoroti biaya bimbingan haji yang dipungut KBIHU. Besarannya disebut berbeda-beda, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp25 juta. Abdul berharap ada kesepakatan bersama terkait biaya bimbingan maupun layanan pendukung agar jemaah tidak kembali dibebani pungutan tambahan. “Jadi bapak-bapak bicarakan di internal ya,” ucap dia. (FAD)