Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelaporan dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana yang telah disalurkan pemerintah. Kepala BGN Sudaryono mengatakan laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum dapat mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan dalam persoalan yang ditemukan di sejumlah SPPG.
Menurut dia, ratusan SPPG tersebut sebelumnya telah menerima anggaran dari pemerintah pusat untuk menjalankan program MBG. Namun, hasil verifikasi menunjukkan adanya beberapa masalah, mulai dari rekening ganda hingga dapur yang belum beroperasi. "Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum. Apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Sudaryono menjelaskan temuan tersebut didapat setelah BGN melakukan pemeriksaan terhadap SPPG yang menerima pendanaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan mekanisme pelaksanaan program MBG. "Setelah kami verifikasi satu persatu, kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya either double atau rekeningnya dapurnya enggak ada, atau dapurnya belum beroperasi," ujarnya.
Selain melaporkan 414 SPPG tersebut ke Kejagung, BGN menyatakan telah mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara. Dana tersebut dikembalikan melalui sejumlah bank setelah ditemukan adanya persoalan pada penyalurannya. BGN memastikan proses pemeriksaan tidak berhenti pada 414 SPPG. Penyisiran terhadap dapur MBG lainnya masih dilakukan untuk menemukan kemungkinan adanya persoalan serupa.
Sudaryono menegaskan proses hukum akan diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pihak yang melakukan penyimpangan. "Mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di badan gizi ini tidak ada yang kebal hukum, kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum," kata Sudaryono. Pelaporan 414 SPPG tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman Kejagung untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan anggaran program MBG.