JAKARTA, AFU.ID - Kasus yang menimpa Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan para wakilnya, Lodewijk Pusung serta Sony Sonjaya ternyata tak hanya sekadar masalah korupsi. Tiga serangkai yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung itu juga terindikasi melakukan penipuan.
Hal itu terungkap dari protes yang dilayangkan beberpa pengusaha lokal yang mengaku terlibat dalam proyek awal pendirian Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Sukabumi. Sang pengusaha lokal tersebut, Ir. H. Mujazin dalam keterangan persnya, Senin (8/6/2026) mengungkapkan, uang ratusan miliar rupiah miliknya amblas setelah terjebak dalam pusaran investasi "bodong" pengalihan hak kelola dapur perintis yang diduga melibatkan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Mujazin yang juga perwakilan Yayasan Karisma Cendekia Indonesia, mengaku menjadi korban penipuan bermodus dana talangan untuk proyek 97 dapur perintis MBG yang tersebar dari Aceh, Sulawesi, hingga Papua. Dia bercerita, sengkarut urusan SPPG ini bermula dari kebutuhan dana cepat untuk menyelamatkan muka proyek perintis MBG pada pertengahan tahun 2025 yang terlilit utang vendor.
Dia mengatakan, mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, menghubungi dirinya. Pusung meminta bantuan dana segar untuk melunasi utang pembangunan dapur MBG perintis kepada pihak ketiga (vendor 2024). Sebagai imbal balik, jika utang beres, yayasan milik Mujazin dijanjikan memegang kendali penuh atas operasional ekonomi 97 dapur
Kemudian pada 2 September 2025, Munjayin dan pihak BGN melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PKS). PKS bernomor 02/MoU.02/IX/2025, isinya melegalkan pengalihan hak kelola 97 titik dapur kepada yayasan Mujazin. "Pihak BGN diwakili langsung oleh Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN saat itu," jelas Munjayin.
Berikutnya, pada September 2025, merasa ada kontrak resmi, Mujazin mengaku telah memenuhi komitmen finansialnya. Dari total nilai kontrak Rp218,25 miliar, pembayaran tahap pertama diserahkan sebesar Rp62,25 miliar dalam bentuk tunai dan transfer langsung ke pihak BGN. Untuk memuluskan pengalihan administrasi yang dijanjikan kelar dalam 1-2 minggu, Mujazin menyerahkan dua lembar cek tambahan senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar.
"Itu rinciannya semua ada di BGN, Pak Pusung meminta saya untuk menyelesaikan itu dengan janji, Nanti yayasan kami yang akan mengelola dapur Kodim itu, sebagai secara ekonominya bahwa untuk menyelesaikan pembangunan itu, nanti yayasan kami yang menerima insentifnya," jelas Mujazin.
Hanya saja kata Mujazin, bau-bau penipuan dalam kontrak kerjasama ini mulai tercium. Pasalnya, belakangan SPPG yang pembangunannya dibantu Mujazin itu justru dikelola pihak lain. "Tapi kenyataannya, kami tahu persis bahwa dapur ini (sekarang) dikelola oleh yayasan-yayasan yang kami enggak tahu siapa itu di belakangnya," jelasnya.
Karena itulah, kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi mengatakan, ada indikasi Dadan Cs melakukan penipuan terhadap kliennya. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa uang kliennya sengaja dikuras hanya untuk menjadi "pahlawan kesiangan" pembersih utang lama BGN kepada pihak ketiga.
"Jadi, uang klien kami dipakai sebagai dana talang untuk membayar vendor-vendor yang membangun (dapur) pada 2024. Jadi, cuma Pak Haji (kliennya) doang sekarang yang teriak karena vendor-vendor yang lain sudah dibayar semua sama beliau," tegas Ahmad Yazdi.
BGN Lepas Tangan
Yazdi mengatakan, saat itu pimpinan BGN terkesan lepas tangan atas penagihan janji oleh pihak H. Mujazin. Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang pun, kata dia, ikut lepas tangan atas masalah ini.
Menurut Yazdi komunikasi dengan Nanik S Deyang juga terputus di tengah proses penanganan laporan tersebut. Ia menyebut, pihaknya tidak lagi bisa menghubungi Nanik melalui nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi. "Yang kami sesalkan, setelah seluruh dokumen diserahkan, tidak ada lagi perkembangan yang kami terima," ujarnya.
Yazdi mengungkapkan, sebelumnya, Nanik pernah berjanji menginvestigasi persoalan tersebut saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Yazdi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh dokumen terkait perkara itu kepada Nanik.
"Saat itu kami diminta menyerahkan semua dokumen. Mulai dari PKS, bukti pembayaran, bukti transfer, dan dokumen lainnya. Semuanya sudah kami serahkan kepada Bu Nanik," kata dia.
Sayangnya hingga saat ini, tidak ada perkembangan apapun terkait laporan itu "Kami menunggu cukup lama karena percaya persoalan ini sedang ditangani. Tetapi sampai sekarang tidak ada perkembangan yang disampaikan kepada kami," ujar Yazdi.
Nanik sendiri secara singkat mengaku tak tahu menahu soal kasus ini. Dia beralasan, baru masuk ke lingkaran BGN pada akhir September 2025. Semua urusan atau kesepakatan "bawah tangan" yang terjadi sebelum masa jabatannya, ujar Nanik berada di luar jangkauan informasinya.
"Saya enggak tahu, kan saya baru masuk akhir September tahun 2025," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Senin (8/6/2026).
MAR