JAKARTA, AFU.ID — Sepuluh temuan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis mengendap sejak Maret 2026. Badan Gizi Nasional baru menyerahkan rencana perbaikan pada Selasa, (7/7/2026). Jeda itu berlangsung lebih dari tiga bulan sejak KPK menyerahkan hasil kajiannya.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan kajian itu diterima saat kepemimpinan sebelumnya masih berjalan. Namun, dokumen tersebut belum mendapat tanggapan ketika pimpinan baru mulai bekerja pada 2 Juni 2026. BGN kemudian membentuk tim untuk membahas temuan dan menyusun rencana aksi.
Rincian publik dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 memuat delapan titik rawan dalam program MBG. BGN tidak memerinci dua temuan tambahan yang disebut dalam pertemuan tersebut. Delapan masalah yang telah terbuka kini menjadi ukuran awal bagi langkah perbaikan BGN.
KPK menilai aturan pelaksanaan MBG belum cukup mengatur perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Penyaluran dana melalui mekanisme bantuan pemerintah juga dinilai berisiko memperpanjang birokrasi. Skema itu dapat mengurangi porsi anggaran makanan karena biaya operasional dan sewa.
KPK juga menyoroti pengelolaan program yang terlalu terpusat di BGN. Kondisi itu dinilai melemahkan peran pemerintah daerah dalam mengawasi penetapan mitra dan lokasi dapur. Pemilihan mitra dapur juga disebut rawan konflik kepentingan.
Proses pemeriksaan mitra dan penetapan lokasi dapur dinilai belum cukup terbuka. KPK juga menyoroti pelaporan penggunaan dana yang belum kuat dari sisi akuntabilitas. Celah itu dapat menyulitkan publik mengawasi aliran anggaran program.
Masalah berikutnya menyentuh keselamatan penerima manfaat. Sejumlah dapur disebut belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Pengawasan keamanan makanan juga belum kuat karena dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan belum cukup dilibatkan.
KPK turut mencatat belum adanya ukuran keberhasilan program yang jelas. Data awal kondisi gizi penerima manfaat juga belum tersedia untuk membandingkan hasil program. Tanpa ukuran tersebut, dampak MBG dan penggunaan anggarannya sulit dievaluasi.
Temuan itu menjadi penting karena anggaran MBG meningkat dari Rp71 Triliun pada 2025 menjadi Rp171 Triliun pada 2026. KPK menilai besarnya program belum diimbangi aturan, tata kelola, dan pengawasan yang memadai. BGN kini menyerahkan rencana aksi, sementara KPK akan mengawasi pelaksanaannya. (RHU)