Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup permanen 833 Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melanggar standar operasional, yang menuai kritik dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, yang menilai tindakan tersebut sebagai kewajiban, bukan terobosan. Penutupan ini disebabkan oleh pelanggaran terkait higienitas, sanitasi, dan kualitas makanan yang dapat membahayakan penerima manfaat, dengan proses verifikasi dan perizinan yang dinilai bermasalah dari awal. Sementara itu, pengelola dapur yang ditutup tidak akan menerima pembayaran atau insentif, dan layanan akan dialihkan ke dapur lain yang memenuhi standar.
Ilustrasi. Petugas menyiapkan paket makanan saat uji coba pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Jambi, Kamis (17/7/2025). (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
JAKARTA, AFU.ID – Sebanyak 833 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ditutup permanen setelah sempat beroperasi dan ditemukan melanggar standar. Penutupan tersebut memunculkan sorotan terhadap proses verifikasi dan perizinan yang membuat ratusan dapur bermasalah dapat melayani penerima manfaat. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai penutupan dapur yang tidak memenuhi standar merupakan kewajiban Badan Gizi Nasional (BGN), bukan langkah baru yang layak disebut terobosan.
“Terkait penutupan permanen 833 SPPG yang melanggar SOP, saya tidak melihat itu sebagai sebuah terobosan. Itu adalah kewajiban yang memang seharusnya dilakukan sejak awal,” kata Charles, Selasa (28/7/2026). Menurut Charles, persoalan utama terletak pada pemeriksaan sebelum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperoleh izin beroperasi.
Verifikasi bangunan, peralatan, sanitasi, tenaga kerja, dan keamanan pangan harus dilakukan sebelum makanan disalurkan kepada masyarakat. “Yang dibutuhkan bukan hanya menutup dapur setelah terjadi pelanggaran atau bahkan setelah muncul korban, tetapi memastikan proses verifikasi dan perizinan di awal dilakukan secara ketat sehingga dapur yang tidak memenuhi standar tidak pernah beroperasi,” ujarnya.
Charles menyebut terdapat SPPG yang telah melayani penerima manfaat meski belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi itu dinilai menunjukkan persoalan tidak hanya terjadi pada pengawasan setelah dapur berjalan, tetapi juga pada tata kelola program sejak awal. “Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar pengawasan, melainkan desain dan tata kelola program sejak awal yang memang bermasalah,” kata Charles.
Dari 833 dapur yang ditutup, sebanyak 98 berada di Sumatera, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 di Kalimantan hingga Papua. Pelanggaran yang ditemukan meliputi persoalan higienitas, sanitasi, kualitas makanan, risiko keracunan, dan instalasi pengolahan air limbah yang tidak memenuhi standar. Sejumlah pengelola telah diberi waktu untuk melakukan perbaikan, tetapi tidak mampu memenuhi persyaratan hingga tenggat berakhir.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan penutupan dilakukan karena pelanggaran tersebut dapat membahayakan penerima manfaat. “Intinya dapur yang beroperasi kemudian dia tidak meet terhadap standar yang kita tentukan dan itu kemudian kita hentikan karena taruhannya nyawa,” kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026). Penghentian terhadap 833 dapur bersifat permanen.
Pengelola tidak lagi memperoleh pembayaran, insentif, maupun kompensasi dari BGN. “Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu, misalnya dulu di-suspend tetapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” ujar Sudaryono. Porsi layanan dari dapur yang ditutup akan dialihkan kepada SPPG lain di sekitar sekolah terdampak. (FAD)