JAKARTA, AFU.ID - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan indikasi adanya sejumlah pejabat yang memiliki ratusan dapur umum Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan tersebut ia serahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026).
Dalam laporannya, Boyamin menyebut dugaan kepemilikan dapur umum MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini terbagi menjadi dua klaster utama. "Jadi ada dua klaster, Eselon I dan Eselon II," ujar Boyamin kepada wartawan.
Pada klaster pertama, MAKI menyoroti seorang oknum pejabat Eselon I berinisial IRA. Pejabat tersebut diduga kuat telah menguasai dan mengelola sekitar 20 titik dapur umum yang sebagian besar operasionalnya tersebar di wilayah Pulau Jawa.
Kemudian, Boyamin menyebut adanya keterlibatan seorang pejabat Eselon II berinisial TSA pada temuan klaster kedua. Dalam laporannya, keterlibatan seorang pejabat Eselon II berinisial TSA tersebut diduga terafiliasi dengan lebih dari 100 dapur umum MBG.
Ironisnya, ratusan dapur yang dikendalikan oleh TSA ini justru berlokasi di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). "Dia ini sebenarnya ngurusin dapur di daerah 3T, tapi dia diduga juga ternyata mengelola 100-an dapur umum," ungkap Boyamin.
Dalam hal ini, Boyamin menegaskan laporan yang ia serahkan kepada pihak penyidik Kejagung telah dilengkapi dengan data-data pendukung yang konkret. Data tersebut mencakup nama-nama terduga pelaku hingga rincian titik lokasi operasional dapur SPPG yang bermasalah.
Meski temuan ini ia sebut masih berstatus dugaan dan membutuhkan penyelidikan lebih lanjut, ia mengaku tidak akan segan mengambil langkah hukum gugatan Praperadilan demi membongkar kasus ini secara terang benderang ke hadapan publik.
Sebelumnya, pada kesempatan terpisah, tersangka Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti juga mengungkapkan terdapat 20 nama besar dari kalangan eksekutif dan legislatif yang memiliki peran lebih berpengaruh dalam kasus dugaan korupsi MBG yang berkaitan erat dengan praktik jual beli izin SPPG.
Sony mengungkapkan hal tersebut sesaat ia ditetapkan sebagai tersangka pada (3/6/2026) lalu. “Iya, lebih dari 20 nama itu akan disebutkan,” ujar Krisna seusai menyerahkan surat permohonan Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6).
Dalam hal ini, Sony diketahui meminta menjadi JC atau pihak yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar nama besar yang ia sebut turut terlibat dalam permainan korupsi program prioritas Prabowo tersebut.
Adapun sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi MBG tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN, termasuk Dadan Hindayana dan Lodewyk Posong bersama Sony pada (3/6/2026) lalu. (NAD)