JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar ironi dalam sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintahan Indonesia.
Yang mana, para penyelenggara negara telah menyepakati praktik suap jauh sebelum sebuah proyek resmi masuk dalam tahap lelang.
“KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Senin, (20/4/2026).
Fenomena yang kerap terjadi adalah penerapan sistem ‘ijon’ atau pemberian uang panjar di muka.
Dalam sistem tersebut, pihak swasta menyetor sejumlah uang komitmen agar mendapatkan garansi memenangkan paket pekerjaan sebelum tersampaikan ke publik.
“Praktik tersebut lahir dari adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta untuk mengamankan proyek,” tutur Budi Prasetyo.
Praktik curang ‘pesan di muka’ tersebut secara nyata mendominasi catatan kejahatan kerah putih di Indonesia.
Dari total 1.782 kasus tindak pidana korupsi yang KPK tangani hingga kini, sebanyak 446 perkara atau 25% berasal dari sektor pengadaan.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat,” ujar Budi Prasetyo.
Bukti nyata sistem ijon tersebut terungkap dalam kasus Bupati Bekasi dan Bupati Kolaka Timur.
Keduanya terindikasi kuat meminta uang muka kepada kontraktor dengan dalih commitment fee pemenangan proyek yang statusnya belum ditenderkan secara resmi.
“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat dan kualitas pembangunan,” papar Budi Prasetyo.
Kondisi memprihatinkan tersebut sejalan dengan potret instrumen pengawasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Nasional tahun 2025.
Alih-alih membaik, skor MCSP untuk area pengadaan justru masih terjebak di zona merah, yakni pada angka 69.
“KPK mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas, karena setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan tidak menjadi ruang kompromi kepentingan,” pungkas Budi Prasetyo. (ADR/NAD)