JAKARTA, AFU.ID - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menilai pembaruan regulasi fiskal daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pemerintah kabupaten dalam menggaet investasi dan mempercepat pembangunan. Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010, sudah tidak lagi mencerminkan kondisi pemerintahan daerah dan memerlukan penyesuaian.
"Pembaruan regulasi tersebut akan memperluas ruang pemerintah kabupaten dalam mengoptimalkan pembiayaan pembangunan, memperkuat investasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Bursah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Bursah menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini sangat mendesak, terutama bagi kabupaten dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas—seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan wilayah Indonesia Timur—yang PAD-nya hanya berada pada kisaran Rp 5 miliar per tahun dan sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat.
"Kami mengusulkan deregulasi pemanfaatan aset daerah, penyederhanaan aturan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta sinkronisasi pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan rencana pembangunan daerah agar manfaatnya semakin optimal bagi masyarakat," jelas Bursah. Selain itu, Apkasi mendorong pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengelola Dana Kompensasi Infrastruktur dari kegiatan pertambangan galian C guna mendukung pemeliharaan jalan dan jembatan.
Ketua Harian Apkasi, Dadang Supriatna, menambahkan bahwa daerah perlu diberikan ruang lebih luas dalam mengoptimalkan potensi ekonomi, seperti energi baru terbarukan (EBT) atau panas bumi (geothermal), sebagai sumber pendapatan baru di tengah tantangan perubahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Usulan-usulan ini sebelumnya telah disampaikan Apkasi dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (30/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi inisiatif Apkasi. Komisi II DPR RI pun meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna menyiapkan revisi atas PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010.
(ANT/MAR)