JAKARTA, AFU.ID — Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil (CSO) lintas negara melayangkan surat terbuka kepada 190 lembaga keuangan global, mendesak penghentian aliran dana ke sektor-sektor berisiko tinggi pendorong deforestasi serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tegas ini diambil menyusul proyeksi National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) dan World Meteorological Organization (WMO) yang memperkirakan fenomena El Niño kategori sedang hingga kuat akan melanda dan berlangsung hingga 2027.
Di Indonesia, surat terbuka tersebut secara khusus ditujukan kepada sejumlah bank besar, antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Indonesia Eximbank, Panin Bank, dan Bank Danamon Indonesia. Ancaman kekeringan ekstrem akibat El Niño diprediksi memperluas risiko karhutla serta mengancam ketahanan pangan.
Data Nusantara Atlas mencatat per Juni 2026, akumulasi area terbakar di Indonesia telah menembus 103.144 hektare. Selain itu, per 27 Juli 2026, jumlah titik panas (hotspot) nasional telah mencapai 96.736 titik, di mana Kalimantan Barat mendominasi sebesar 15% (14.933 titik). Di tengah tingginya kerentanan ini, temuan Forests & Finance mengungkapkan besarnya dukungan finansial terhadap industri ekstraktif dan pendorong deforestasi yaitu sektor kayu, sawit, pulp and paper, kedelai, karet, dan peternakan.
Sektor-sektor tersebut menyerap dana sebesar US$429 miliar dari lembaga keuangan global sepanjang periode 2016–2025. Sektor pertambangan misalnya, menerima pinjaman dan penjaminan senilai US$32 miliar pada periode 2016–2024. Sebanyak 81% dari jumlah tersebut atau sekitar US$26 miliar (setara Rp386 triliun), disalurkan oleh 20 bank terbesar, dengan Bank Mandiri mencatatkan porsi pembiayaan terbesar senilai US$6,4 miliar (Rp96 triliun).
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menekankan, dampak buruk El Niño sangat ditentukan oleh tata kelola lahan. "El Niño tidak bisa dicegah, tetapi dampaknya bisa diminimalkan apabila sektor keuangan berhenti mendanai model bisnis yang merusak hutan. Sektor keuangan tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang netral dalam menghadapi krisis iklim," tegasnya, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Afu.id, Jumat (31/7/2026).
TuK INDONESIA menyoroti kelemahan implementasi prinsip No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) dan due diligence. Sebagai contoh, laporan Rainforest Action Network (RAN) 2025 mencatat Bank Danamon masih mengucurkan kredit US$281 juta (2020–2022) kepada PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA)—perusahaan yang mengonversi hampir 7.800 hektare lahan gambut di Sumsel dan mengalami kebakaran di konsesinya pada 2023. Anak usaha TBLA, PT Dinamika Graha Sarana (PT DGS), bahkan telah diputus bersalah oleh PN Kayuagung pada 16 Juni 2025 atas kebakaran lahan seluas 6.360 hektare dan diwajibkan membayar ganti rugi serta pemulihan lingkungan total lebih dari Rp1,9 triliun.
Kepala Divisi Kehutanan ICEL, Adam Putra Firdaus, menyebut aliran dana ke sektor perusak lingkungan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian. "Dalam perspektif hukum perdata, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan doktrin perbuatan melawan hukum, khususnya ketika terdapat kelalaian untuk menerapkan uji tuntas yang memadai. Tidak boleh ada keuntungan finansial yang dibangun di atas pendanaan perusakan hutan dan gambut," paparnya.
Kritik tajam juga datang dari koalisi masyarakat sipil lainnya. Direktur Eksekutif PRAKARSA Victoria Fanggidae, membeberkan laporan Responsi Bank Indonesia yang mencatat rata-rata skor kebijakan kehutanan bank di Indonesia pada 2024 hanya mencapai 2,0 dari skala 10. Hal ini menunjukkan kebijakan bank belum melarang konversi gambut atau mewajibkan transparansi rantai pasok secara ketat.
Perwakilan WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini dan WALHI Jambi Oscar Anugrah menyoroti jutaan hektare lahan gambut yang kini terbebani izin sawit, hutan tanaman, dan tambang tanpa pemulihan ekologis yang memadai pasca-kebakaran berulang. Sementara, Koordinator Nasional Pantau Gambut Iola Abas menegaskan, kerentanan gambut yang dikeringkan tak boleh ditutupi dengan menjadikan El Niño sebagai alibi. "Pemulihan fungsi hidrologis gambut serta evaluasi izin konsesi harus segera dilakukan," ujarnya.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho menegaskan, bank harus menghentikan pendanaan tebang pilih, termasuk segera memutus aliran dana untuk tambang dan penutupan PLTU batu bara. "Koalisi Masyarakat Sipil mendesak lembaga keuangan untuk memperkuat dan mengimplementasikan kebijakan NDPE secara konsisten pada seluruh portofolio pembiayaan," tegas Aryanto.
Koalisi masyarakat sipil juga mendesak agar perbankan memastikan seluruh klien di sektor berisiko tidak menggunakan api maupun mengonversi hutan dan lahan gambut. Perbankan juga diminta untuk memutus atau tidak memberikan pembiayaan baru/pembiayaan ulang (refinancing) kepada perusahaan yang terbukti secara hukum merusak lingkungan hingga seluruh kewajiban pemulihan dipenuhi. "Alihkan alokasi pembiayaan untuk mendukung praktik pertanian berkelanjutan seperti agroekologi dan agroforestri," pungkas Aryanto.
MAR